Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Lagi Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda, Rodo P. Manik, S.T.K melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curanmor di Dusun Rampoang Desa Takkalala Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara, Kamis 21 Pebruari 2019 sekitar pukul 19.00 Wita
Adapun pelaku diketahui berinisial AA (23) warga Dusun Rampoang, Desa Takkalala Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara
Pelaku ditangkap dengan Dasar :
LPB / 23 / VII / 2018 / Sulsel / Res Lutra / Sek Baebunta, tanggal 28 Juni 2018 tentang Curanmor
Penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan juga adanya laporan masyarakat di mana diketahui pelaku tersebut lelaki berinisial AA, maka tim Resmob langsung mengamankan terduga
Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kariango, Kec. Baebunta, Kab. Luwu Utara milik Korban yakni Mama Hendrik.
Dimana TSK saat itu bersama dengan Lelaki AC dan Lelaki ILG lalu mereka membawa sepeda motor tersebut kekota Palopo dan dijual seharga Rp.2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Selanjutnya tersangka sementara dibawa kemako Polres Luwu Utara untuk dilakukan pengembangan
Kemudian sekitar pukul 24.00 Wita Unit Resmob bersama Unit Reskrim Sek Baebunta melakukan
pengembangan ke kota Palopo untuk mencari BB sepeda motor Honda Scoopy yang telah dijual oleh AA beserta teman-temannya
Sekitar pukul 03.30 Wita di Kota Palopo tim yang diback up oleh Unit Jatanras Polres Palopo mengamankan Lel. Delon (20) warga beralamat lingkar Pelabuhan Tanjung Ringgit, Kota Palopo turut diamankan turut membantu menjual sepeda motor kepada lelaki bernama Nyong.
Unit Resmob kembali melakukan pencarian dan sekitar pukul 04.00 Wita tim kembali mengamankan Lelaki Abdul Salim (32) alias Nyong warga Alamat Desa Jaya, Kec. Telluwanua, Kec, Wara Utara, Kota Palopo
Nyong diamankan karena terkait membeli sepeda motor yang telah dicuri oleh lelaki AA bersama teman dan barang bukti 1 ( satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan Nomor Mesin JFW1E-1447829 Tersangka dibawa kemako Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya.
Laporan : Mursalim M