Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman

Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman
Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman
Tak Kebal Hukum, Majelis Kehormatan MK Harus Beri Sanksi Tegas Anwar Usman

RAKYATSULAWESI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, harus ditindak tegas setelah dilaporkan oleh Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 97 (Pantau 98) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim ke Majelis Kehormatan MK.

“Mengenai persoalan dugaan pelanggaran etika Anwar Usman, maka Majelis Kehormatan Etik di MK tidak boleh bekerja setengah hati,” tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangannya, Jumat (15/9).

Namun begitu, Petrus meyakini bahwa Majelis Kehormatan MK bisa bekerja profesional atas dugaan pelanggaran etik Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman telah berkomentar batas usia capres-cawapres dalam sebuah kuliah umum di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

  BPOM Mamuju Lakukan Pengawasan Takjil di Pasangkayu, Ini Temuannya

“(Anwar Usman) tidak kebal hukum dan kebal etika,” kata Petrus.

Oleh karena itu, Petrus meminta Majelis Kehormatan Etik untuk memberikan sanksi tegas jika diperlukan, bahkan mempertimbangkan pemberhentian sebagai langkah tegas dalam memutus mata rantai dugaan kolusi kekuasaan antara Anwar Usman dan Presiden Jokowi (Jokowi).

“Yang menjadi pergunjingan publik termasuk pokok perkara usia Capres dan Cawapres yang diduga dibukakan jalan buat putra Presiden Jokowi,” pungkas Petrus.

Diberitakan Kantor Berita Politik RMOL sebelumnya, Koordinator Pantau 98, Bandot Dendi Malera, menilai bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, telah melanggar ketentuan tentang hakim MK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf f angka 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

  Pengurus KONI Periode 2023-2027 Dilantik, Ini Harapan Bupati Pasangkayu

Bandot mengungkapkan pandangannya setelah pernyataan kontroversial dari Anwar Usman terkait materi persidangan mengenai gugatan batas usia Capres-Cawapres yang kini masih dalam proses di MK.

Namun pernyataan tersebut dilontarkan oleh Anwar Usman di luar ruang sidang dan terkait dengan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sumber: rmol

INACRAFT 2023, Munculkan Pengerajin Muda Modern dan Mampu Bersaing di Pasar Internasional
Rakyat Sulawesi
Restoran Baru di Senopati
Nicole World Tour 2023, NIKI Bakal Sapa Penggemarnya 26-27 September di JIExpo Kemayoran
Rakyat Sulawesi
Perayaan 125 Tahun Rimowa di New York
Indonesian GP 2023: Ada Side Event Seru Tanpa Tiket Tambahan
Rakyat Sulawesi
Kolaborasi Grup Plataran & Grup Blue Bird
Rakyat Sulawesi SMP TUJUH LIMA MAKASSAR PUNGUT SUMBANGAN DARI SISWA PULUHAN JUTA RUPIAH TANPA LPJ YANG JELAS
SMP TUJUH LIMA MAKASSAR PUNGUT SUMBANGAN DARI SISWA PULUHAN JUTA RUPIAH TANPA LPJ YANG JELAS
Jelang Piala Dunia U-17 2023, Wamenparekraf; Tinjau Kesiapan Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya
Pestapora Hari Terakhir Dijamin ‘Pecah’, Ada Sheila on 7, Dewa 19 hingga NDX AKA, Ini Line Up Lengkapnya
Inul Daratista ‘Goyang Habis’ Panggung Pestapora 2023