Bantaeng | Rakyat Sulawesi, Irfan Mahadi, juga dikenal sebagai Dandi, seorang penduduk desa Rappoa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dinyatakan tewas saat perjalanan dari Polres Bantaeng, untuk mendapatkan bantuan medis.
Pada hari Jumat, 7 Juni 2019 sekitar jam 4:00 sore, seorang narapidana di Polres Bantaeng dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Bantaeng, Jumat (7/6).
Kejadian bermula ketika Seorang tahanan di polres Bantaeng berteriak minta tolong, berniat memberi tahu petugas untuk melihat kondisi tahanan jika Irfan Mahadi tiba-tiba kesulitan bernapas dan kejang-kejang.
Setelah mendengar teriakan minta tolong dari dalam tahanan, penjaga piket dengan sigap memeriksa tahanan dan menemukan Irfan dalam keadaan sesak napas (mendengkur).
Petugas telah berusaha membangunkan Irfan dengan mengayun-ayunkan tubuhnya, tetapi tidak berhasil sampai ia menghubungi Unit Kesehatan Polisi Bantaeng guna melakukan pemeriksaan. Irfan dibawa ke rumah sakit Bantaeng.
Setibanya di rumah sakit, Irfan dinyatakan meninggal dan Polres Banteang melalui Wakapolres Bantaeng mengirimkan berita duka kepada keluarga.
Hasil pemeriksaan dari Unit Dokkes Kepolisian Bantaeng dan Tim Identifikasi dari Tim Investigasi Kriminal Kepolisian Bantaeng serta diperkuat pemeriksaan et-refertum Rumah Sakit Dr. Anwar Makkatutu Kab. Bantaeng di tubuh tahanan tidak mengungkapkan tanda-tanda kekerasan fisik.
Dari informasi menjelaskan bahwa, selama penahanannya di Polres Bantaeng, unit Klinik Kesehatan Polisi Bantaeng memverifikasi kesehatan semua tahanan secara rutin. Selama verifikasi terakhir pada hari Senin, 3 Juni 2019, Irfan tidak mengeluh sakit, bahkan tekanan darahnya cukup normal.
Irfan Mahadi menjalani masa penahanan di Kepolisian Daerah Banteang untuk kasus-kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kasus perjudian berdasarkan Nomor Penahanan: Sp. Han / 53 / VI / 2019 / Reskrim, 1 Juni 2019.
Menurut keluarga korban Irwan memilikiDarkim, menuturkan bahwa adiknya (Irfan) memiliki riwayat penyakit liver, penyakit jantung dan hepatitis.
Irfan menderita li stadium 4 dan dirawat di rumah sakit untuk waktu yang lama,” kata Irwan Darkim kepada penyidik.|Rakyatsulawesi.com
| Sumber: Matarakyatmu