Rakyat Sulawesi – Mamuju, Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait Sejumlah Belanja Sekretariat DPRD Sulbar Berpotensi Dugaan Fiktif Bernilai Miliaran Rupiah bagian 1. Tim Pemeriksa BPK telah melakukan konfirmasi pada pemilik toko HMN tanggal 19 April 2022 atas belanja barang pakai habis Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa seluruh bukti pertanggungjawaban dinyatakan bukan merupakan bukti-bukti transaksi yang dikeluarkan secara resmi oleh Toko tersebut dengan penjelasan yakni Nota belanja pada bukti pertanggungjawaban belanja bukan merupakan nota belanja resmi dari toko HMN serta Stempel yang digunakan dalam nota belanja, kwitansi, dan berita acara penerimaan barang bukan merupakan stempel Toko HMN.
Selain itu, Tanda tangan pemilik toko pada nota belanja, kwitansi, dan Berita Acara Penerimaan Barang bukan merupakan tanda tangan asli pemilik toko a.n AT. Bahkan Rincian belanja berupa kuantitas, item barang, harga barang, dan total belanja yang tercantum dalam nota belanja tidak sesuai dengan rincian belanja yang sebenarnya; dan Tanggal pembelian pada nota belanja tidak sesuai dengan tanggal pembelian yang sebenarnya pada toko HMN. Demikian lebih dirincikan Badan Pemeriksa Keuangan beberapa waktu lalu.

TANGGAPAN PEMILIK TOKO TERKAIT Sejumlah Belanja Sekretariat DPRD Sulbar
Pemilik Toko menyatakan bahwa pihak Sekretariat DPRD tidak pernah meminta nota belanja, serta tidak pernah meminta tanda tangan dan stempel toko untuk kelengkapan pertanggungjawaban.
Permintaan pesanan barang pakai habis oleh Sekretariat DPRD ke Toko HMN tidak dilakukan rutin setiap bulan, namun pihak toko tidak memiliki dokumentasi atas transaksi penjualan barang pakai habis tersebut dan/atau catatan piutang karena transaksi penjualan masih dicatat manual pada sobekan kertas dan akan dibuang apabila sudah dilunasi.
Namun, pemilik Toko HMN menyatakan bahwa sepanjang tahun 2021 Sekretariat DPRD hanya melakukan pembelian barang tidak lebih dari senilai Rp200.000.000,00. Hal tersebut
menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban belanja barang pakai habis senilai Rp3.531.484.100,00 (Rp3.731.484.100,00 – Rp200.000.000,00) bukan merupakan bukti sah pertanggungjawaban belanja.
Hingga pemeriksaan berakhir, Bendahara Pengeluaran tidak dapat memberikan rincian dan/atau bukti belanja riil pada Toko HMN. Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa belanja pada Toko HMN sepanjang Tahun 2021 hanya senilai kurang lebih Rp300.000.000,00, namun tidak terdapat catatan maupun bukti belanja yang dapat diberikan ke Tim Pemeriksa BPK. Adapun item belanja telah diarsipkan tim redaksi dan akan kami rincikan pada pemberintaan selanjutnya setelah penyuntingan redaksi dan telah sesuai kode etik.
Sedangkan belanja Barang Pakai Habis pada Toko PLM Tidak Dipertanggungjawabkan dengan Bukti Pengeluaran yang Sebenarnya dan Terdapat Kelebihan Belanja senilai Rp444.265.400,00. UNtuk itu, Tim Pemeriksa BPK telah melakukan konfirmasi pada pemilik toko PLM tanggal 23 April 2022 atas belanja barang pakai habis Sekretariat DPRD tahun
anggaran 2021. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa seluruh bukti pertanggungjawaban merpakan,.. Lanjut Bagian 3