RAKYAT SULAWESI – Pertanggungjawaban Belanja Barang Pakai Habis pada Sekretariat DPRD Sulbar Tidak Sesuai Ketentuan, demikian hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga sejumlah belanja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) berpotensi dugaan fiktif.
Pada Tahun Anggaran 2021, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat menganggarkan belanja pakai habis senilai Rp24.180.898.286,00 dengan realisasi per 31 Desember 2021 senilai Rp24.026.712.003,00 atau 99,36%.

Dilangsir dari hasil wawancara (BPK) pada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Sulbar diketahui alur pelaksanaan belanja yakni, Koordinator belanja mengajukan rincian belanja barang Pakai Habis ke PPTK untuk disetujui. Setelah mendapat persetujuan PPTK, koordinator melakukan belanja barang pakai habis pada toko dan/atau restoran langganan Sekretariat DPRD dengan sistem hutang;. Selanjutnya Koordinator melaporkan belanja ke Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Selanjutnya, bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) berdasarkan laporan belanja dari koordinator. Kemudian Pegawai toko dan/atau restoran akan melakukan penagihan utang pada Bendahara Pengeluaran DPRD melalui pesan elektronik dan Bendahara Pengeluaran membayar utang pada toko dan/atau restoran secara tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan database pada transaksi belanja pakai habis Sekretariat DPRD sepanjang tahun 2021, diketahui bahwa Sekretariat DPRD melakukan belanja pakai habis rutin pada Toko HMN dan Toko PLM. Total belanja pada Toko HMN senilai Rp3.731.484.100,00 dengan 357 kali transaksi, sedangkan total belanja pada Toko PLM senilai Rp1.076.607.400,00 dengan 164 kali transaksi. Adapun Belanja pakai habis yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD pada Toko HMN dan Toko PLM diantaranya, Belanja Alat Listrik, Belanja Bahan-bahan Lainnya, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, Belanja Perabot Kantor, Biaya Jasa Tenaga Pembersih (Bahan dan Alat Pembersih), serta Bahan Baku.
Pemeriksaan lebih lanjut atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Pakai Habis meliputi nota pesanan, nota belanja berstempel toko, berita acara penerimaan barang, dan kwitansi pada toko HMN dan toko PLM ditemukan sejumlah permasalahan, demikian dijelaskan pada hasil pemeriksaan BPK.
Belanja Barang Pakai Habis Sekretariat DPRD Sulbar pada Toko HMN
Belanja Barang Pakai Habis Sekretariat DPRD Sulbar pada Toko HMN tidak dipertanggungjawabkan dengan bukti pengeluaran yang sebenarnya dan tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp3,5 Miliar. Demikian resuma BPK.
Lebih dijelaskan, Tim Pemeriksa BPK telah melakukan konfirmasi pada pemilik toko HMN tanggal 19 April 2022 atas belanja barang pakai habis Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa seluruh bukti pertanggungjawaban dinyatakan…Lanjut Bagian 2