Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Kondisi Lalu Lintas di Polres Luwu Utara, saat ini jauh dari kata tertib. Contohnya banyak kendaraan yang tidak taat pada rambu-rambu lalu lintas,
Seperti halnya para pemuda atau remaja akil balik banyak sekali pengendara motor yang melanggar terutama para anak sekolah, atau mobil sering kali menerobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang berjaga,
Mengemudi kendaraan sambil bermain HP atau menelpon, lalu pengemudi yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM ), mengemudikan kendaraan melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kurangnya kesadaran masyarakat terutama para anak sekolah yang akil balik, membuat pemerintah bingung akan menangani ketertiban dalam berlalu lintas.
Sehingga pemerintah membuat peraturan seputar Lalu Lintas dan jalan raya, yaitu UU NO.22 TAHUN 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan ini diharapkan biasa membuat masyarakat tertib dalam berlalu lintas dan ramah bagi para pengguna jalan dan mengerti terhadap sanksi yang di berikan. Tetapi pada pada praktik keseharian masih banyak masyarakat yang melanggar lalu lintas.
Apakah peraturan saat ini sama dengan yang ada di Undang-Undang tentang Lalu Lintas, ataukah yang seharusnya sama, tapi kenyataannya berbeda?
Kebiasaan masyarakat terutama pengguna jakan raya saat ini sangat sulit untuk dirubah sehingga banyak sekali hal-hal yang perlu dilakukan dalam melakukan perubahan termasuk penetapan UU tentang Lalu Lintas. Pada saat ini angka kecelakan semakin meninggkat itu dikarenakan banyak pengguna jakan raya, transportasi melanggar hukum Lalu Lintas, seperti:
Banyak pengemudi roda empat atau roda dua yang bermain HP pada saat mengemudi.
Mengemudi dengan bermain HP sangat jelas dilarang dan dalam Undang-Undang NO.22 TAHUN 2009, Pasal 283 “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi :
Sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000-.(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), undang-undang ini begitu jelas tetapi banyak orang yang masih melakukannya dikarenakan kurangnya partispasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan sesama.
Kendaraan yang berbelok tidak menyalakan lampu sein.
Di Luwu Utara bahkan Luwu Raya dan Toraja, kedisiplinan dalam berlalu lintas masih sangat rendah, khususnya di daerah perdesaan dan perkotaan.
Hal ini terlihat masih banyak kendaraan yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu. Padahal tidak memberikan tanda ketika akan berbelok itu sangat berbahaya dan bias menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UU NO. 22 TAHUN 2009, Pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan:sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
Tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM ), Sekarang saat ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi, yaitu mengemudi motor atau mobil.
Tapi pada dasarnya banyak juga anak-anak sekolah yang saat ini dengan lincahnya mengemudi mereka tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), tidak hanya anak-anak saja tetapi juga orang dewasa maupun orang tua.
Dalam UU NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Dalam Undang-Undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dapat terkena sanksi. Tapi dalam kehidupan sehari-hari masih banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, dan juga terkait sanksi yang di undang-undang tidak sama dengan yang di praktekkan dalam keseharian. Seperti halnya yang pernah saya alami dan mungkin masyarakat lain juga pernah mengalaminya.
Laporan : Admin Bunga, SP