Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Aparat Kepolisian Resort Luwu Utara melakukan konfrensi pers bersama wartawan, cetak maupun online bertempat di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Senin(18/2/2019).
Konferensi Pers dipimpin Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Simola, adapun terkait penangkapan tersangka Narkoba jenis shabu-shabu ditaksir seharga Rp.106 juta.
Dalam Prescon AKBP Boy FS Samola memaparkan penangkapan tersangka bernama Rawal (42) di rumahnya Dusun Kapipe Desa Bungapati Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara, pada Sabtu(16/2) dini hari,
Pengungkapan kasus Shabu-Shabu ini yang 59,36 gram terbilang besar di Luwu Utara, karena selama ini kita hanya mengungkap satu atau dua gram saja,” papar Boy.
Rawal ditangkap sehari setelah ia mengambil barang haram tersebut di Palopo.” Pengakuan pelaku barang itu merupakan milik H yang ditangkap di Kabupaten Luwu Timur seminggu lalu,” ujarnya.
Saat di tanya awak media Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Samola mengungkapkan tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 junto 132 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Laporan : Admin