PJ Sekda tekankan Kewenangan Desa Dapat Mengoptimalkan Potensi Wilayah BeritaINews.com

BeritaINews.com SulSelPenjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo hadir pada Rakornis Penataan Kewenangan Desa Bagi Kementerian/Lembaga Pemprov, Kabupaten, Pemerintahan Desa (Pemdes) di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa (5/3/19).

Acara ini juga dihadiri oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemdes, Aferi S. Fudail.

Dalam Sambutannya Ashari menjelaskan, Provinsi Sulawesi Selatan dengan Makassar sebagai ibukota, terdiri dari 21 kabupaten, 3 kota, 285 kecamatan dan 3.047 desa dan kelurahan. Makassar salah satu kota metropolitan di Indonesia, yaitu kota terbesar di luar pulau Jawa setelah kota Medan. Dengan memiliki wilayah seluas 199,26 km bujur sangkar dan jumah penduduk lebih dari 1,6 juta jiwa, kota ini berada urutan kelima kota terbesar di Indonesia setelah Jakarta, Surabaya, Bandung dan Medan.

  Pemprov Sulsel Dan Serawak Siap Buka 7000 Lowongan Kerja Di Job FairBeritaINews.com

“Sejak dahulu pertautan budaya, sejarah dan letak geografis menjadikan Makassar sebagai pusat ekonomi dan perdagangan yang dominan di Indonesia Bagian Timur, yang didukung dengan berbagai aktivitas lainnya,”kata Ashari.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapatkan pertimbangan dalam penyusunan dan perumusan kewenangan desa. Pertama, kemandirian desa tentunya tidak berdiri sendiri, tetapi sangat penting untuk melihat relasi desa dengan sistem pemerintahan di atasnya atau supra desa.

“Olehnya itu perlu dipikirkan kewenangan desa yang senantiasa dapat menumbuhkembangkan prakarsa kemandirian desa, bukan kewenangan yang justru menghilangkan, melumpuhkan kemandirian desa tersebut,”sebutnya.

  16 Tim Berlaga Dalam Kejuaraan Sepak Bola U 45 Piala Pangdam IV

Kedua yakni perspektif desa sebagai wilayah yang mengenyampingkan
batasbatas administratif desa sebagai area untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Dengan demikian wilayah desa sebagai satu kesatuan pembangunan yang saling mendukung dan saling melengkapi untuk tumbuh secara bersama.

Kewenangan desa harus dapat mengoptimalkan potensi wilayah secara terukur dan berkesinambungan, dengan harapan terwujudnya produksi wilayah yang dipersyaratkan oleh pasar,”harapnya.(*bas/srf)

Henry Ch. Bangun Sah, Pimpin PWI Pusat Periode 2023-2028
Nicole World Tour 2023 di JIExpo, NIKI: Aku sayang banget sama Jakarta..!”
Sambut Hari Jadi ke-7, HIG Tebar Diskon Kamar
AMI Awards 2023 Digelar di JIExpo Kemayoran, Ini Daftar Lengkap Nominasinya
Genjot Pariwisata Bahari Digelar Tuna Game Fishing Competition 2023 di KEK Tanjung Lesung
Rakyat Sulawesi
Rosewood Munich Dibuka Bulan Ini
Istana Berbatik, Momentum Promosikan Batik di Kancah Internasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-10, Omega Hotel Gelar Aksi Sosial
Hari Batik Nasional 2023, Yayasan Batik Indonesia Sumbangkan 730 Batik Nusantara ke Museum Batik TMII
INACRAFT 2023, Munculkan Pengerajin Muda Modern dan Mampu Bersaing di Pasar Internasional