MAKASSAR Sidang lanjutan Pedagang Mal Makassar (Pasar Sentral) dengan gugatan di tujukan ke pemerintah Kota Makassar, semakin panas di orbit
Pengadilan Tinggi Makassar Kamis 31/1/2019.
Erwin Kallo membeberkan beberapa permasalahan yang ada di hadapi oleh pedagang pasar Sentral Makassar, terkait Kepemilikan Sertifikat oleh Pedagang, yang seakan pemerintah kota tutup mata atas hal kepemilikan sebagaimana yang dimaksud.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleRatusan pedagang pasar sentral yang di dampingi oleh Pengacara Kondang, Erwin Kallo SH Optimis memenangkan perkara sidang gugatan.
Dijelaskan, dulu itu pedagang sudah pasrah semua sebelum saya ada, tapi alhamdulillah setelah saya ada mereka bangkit kembali untuk melawan dan mempertahankan ha hak mereka yang telah di zholimi oleh oknum oknum yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Ia menambahkan Yang mengherankan lagi kok pemkot akui pasar itu adalah tanahnya, padahal yang digunakan oleh pedagang Sertifikat hak milik bukan hak guna bangunan.
Berdasarkan Sertifikat Hak Kepemilikan dan bukan Hak Guna Bangunan (HGB) menurutnya,99,5% Kami Yakin akan menang,kata Erwin.
Di tempat yang sama, H.Muhammad sebagai pedagang Sentral yang menggeluti profesinya dari tahun 1985 mengatakan sangat optimis akan memenangkan perkara ini.
“Kami yakin pak dengan hadirnya Erwin Kallo di tengah tengah para pedagang pasar sentral tersebut, adalah angin segar buat kami untuk memenangkan perkara.
Hingga berita ini di kabarkan belum. Ada konfirmasi dari dinas, terkait gugatan perkara tersebut.(* bas)
Berita Terkait:
- Lahan Warga Diserobot Perusahaan, Masyarakat Tanah Bumbu Mengadu Ke Kemenko Polhukam RI
- Didemo?, Anggaran 2019 RSUD Lanto Jeneponto Rp98,6 Miliar, Berikut Rinciannya
- Pulau Rempang Adalah Sesajen Agar China Mau Buang Kotoran di Indonesia
- Nurdin Abdullah Rencana Fungsikan Kembali Rute Rel Kereta di Zaman Belanda