Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – KPU Kabupaten Luwu Utara, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rahmat melalui Panitia Pemungutan Suara(PPS) telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 17 April 2019.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara pemilihan umum. Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Luwu Utara Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rahmat pada media ini, Selasa(5/2/2019).
“Inilah dasar hukum pelaksanaannya. Kita sudah umumkan informasi pendaftaran serta persyaratan melalui Website KPU Luwu Utara dan diserahkan kepada PPS untuk merekrut calon anggota KPPS setiap TPS di Desa,” katanya.
Sementara di PPS Bakka Kecamatan Sabbang, ditemui Ketua PPS, Salmini mengatakan jadwal pendaftaran KPPS tanggal 4/2/2019 kemarin hingga 19 Februari mendatang. Setelah itu dilanjutkan dengan Seleksi Administrasi dari tanggal 20 Februari hingga 24 Februari 2019. Pengumuman hasil akan disampaikan pada tanggal 14 Maret sampai 15 Maret mendatang.
Terakhir, Pelantikan KPPS jadwalnya dari tanggal 16 Maret hingga 17 Maret 2019. Dan Bimtek anggota KPPS se Luwu Utara dari tanggal 18 Maret sampai 13 April 2019
“ Mulai kemarin (4/2), Pendaftaran KPPS sudah mulai dibuka di PPS masing-masing kelurahan/desa. Informasi lebih lanjut dapat di lihat di laman KPU Luwu Utara serta PPS setempat,” jelasnya.
Salmini juga memaparkan persyaratan umum menjadi Anggota KPPS, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, berusia minimal 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Seterusnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Luwu Utara.
Selain itu, Kelengkapan Berkas, kata Salmini, fotocopy KTP Elektronik, fotocopy Ijazah terakhir atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
” Sekedar diketahui kami PPS Desa Bakka punya 5 TPS dan merekrut anggora KPPS berjumlah 35 orang dan pengamanan 10 orang,” pungkas Salmini.
Laporan : Admin