Paksa Bubarkan Acara Tabligh Akbar 11 Anggota FPI Diamankan

Sumatera Utara | Rakyat Sulawesi – Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan11 orang anggota FPI Kota Tebing tinggi Sumut,

Ke 11 anggota FPI tersebut mencoba berusaha membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tabligh Akbar dalam rangka Ulang Tahun NU ke-93 di Kota Tebing Tinggi Sumut Rabu 27 Februari 2019 Sekitar Pukul 11.40 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja , SIK melalui rilis yang diterima media ini mengatakan saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiyah, seseorang bernama S Alias Gogon dan kawan kawan (Anggota FPI Tebing Tinggi) berusaha masuk dan sambil berteriak-teriak di lokasi kegiatan.

“Petugas pengamanan berupaya untuk mengingatkan dan meminta S alias Gogon agar tidak membuat keributan dan kegaduhan, namun S Alias Gogon dan kawan kawan merasa tidak terima atas kegiatan tabliq akbar tersebut dan mengatakan sesat dan ada salah satu teman Suhairi alias Gogon yang menyampaikan kalimat “bubar semua.. bubar semua”,” jelas Kombes Pol Tatan dalam keterangan pers Kamis (28/2/2019).

  Tak Indahkan Peringatan Dua Pengedar Dilumpuhkan Timsus Narkoba Polda Sulsel

“Kemudian personel pengamanan berusaha untuk menghalau dan mengingatkan S alias Gogon dan kawan kawan agar mereka tidak masuk kedalam areal namun S alias Gogon dan kawan kawan semakin berteriak-teriak,

BUBARKAN..BUBARKAN dan memaksa Ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo (di tolak oleh ibu-ibu ajakan tersebut),”terang Kombes Pol Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, S Alias Gogon dan kawan kawan tidak terima dan berusaha membuat kekacauan dan provokasi dan berusaha membubarkan kegiatan tersebut.

“Personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang yang sengaja membuat keonaran dan kericuhan di area tersebut, ” ungkap Kombes Tatan

  Warga Bangga dan Senang dengan Babinsa, Terjung Langsung Bantu Petani

“Polres Tebing Tinggi bersama Polda Sumut Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang anggota FPI yang juga ikut terlibat membuat kerusuhan dan memprovokasi pada saat acara NU di Kota Tebing Tinggi,” jelas Kombes Pol Tatan.

“Dari hasil pengembangan Polda Sumut berhasil mengamankan dan menetapkan menjadi tersangka dan lakukan penahanan terhadap 11 orang berinisial MHH Als Habibi, S als Gogon, MFS als Fauzi, AS als Amir, AR als Rahman, SAS als Syahrul, OQ als Oni, M. A als budi, AD als Darma, I als IAM, RPS als Rahmad.

Para tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

(Red)

Rakyat Sulawesi Sri Mulyani Pamer Inflasi Indonesia Terbaik di Antara Negara G20 dan ASEAN
Menteri Keuangan: Inflasi Indonesia Terbaik di Antara Negara G20 dan ASEAN
APBN Surplus Berlanjut, per Agustus 2023 Nilainya Capai Segini
Bom Asap Membubung ke Langit, Massa Buruh Ikut Gabung FPI dkk Gelar Aksi Bela Rempang di Jakarta
Massa Buruh, FPI dan Berbagai Ormas Turut Ramaikan Aksi Bela Rempang di Jakarta
PA 212 Bocorkan Obrolan dengan Prabowo: Minta Didukung Diam-Diam dan Janjikan Kekuasaan
PA 212 Bocorkan Obrolan dengan Prabowo: Minta Didukung Diam-Diam dan Janjikan Kekuasaan
Keinginan Prabowo Subianto Sebelum Meninggal: Saya Ingin Melihat Tidak Ada Kemiskinan di Republik Indonesia
Satu Harapan Prabowo Sebelum Meninggal: Saya Ingin Melihat Tidak Ada Kemiskinan di Republik Indonesia
Polisi Dikerahkan Door to Door Ketuk Pintu Rumah Warga Rempang
Polisi Dikerahkan untuk Blusukan ke Rumah Warga Rempang
Rakyat Sulawesi
Debut Hotel Andaz di Makau
Rakyat Sulawesi Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rakyat Sulawesi Kolaborasi blu dan Talenta Nusantara Dukung Milenial Melek Finansial
Kolaborasi blu dan Talenta Nusantara Dukung Milenial Melek Finansial
Rakyat Sulawesi Bidik Pertumbuhan Laba Double Digit hingga Akhir 2023, Begini Strategi BSI
Bidik Pertumbuhan Laba Double Digit hingga Akhir 2023, Begini Strategi BSI