Makassar l Rakyatsulawesi.com – Polres pelabuhan Makassar kembali membuktikan sebagai institusi terbaik kedua di kepolisian Sulsel dalam mengungkap kasus narkoba khusus di wilayah hukumnya di Makassar.
Terbukti dalam waktu singkat dan reaksi cepat tim satgas polres pelabuhan Makassar di bawah pimpinan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi, SE, SH,MH. berhasil mengungkap kasus di 3 wilayah Zona merah (Pampang, Sapiria dan Capoa)
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Aris Bachtiar dalam Presscon pada Selasa 7/8/19 di Mako polres setempat
Benar dalam waktu 20 hari lamanya terhitung mulai 16 Juli hingga 4 Agustus 2019 pada giat operasi Antik narkoba digelar dan berhasil menggulung 40 tersangka pelaku pengguna barang haram berupa sabu, ganja dan Daftar G
Kapolres mengatakan operasi antik yang dilakukan adalah sasarannya narkotika dan obat obatan terlarang atau narkoba dalam hal ini yang menjadi leading sektor atau dikedepankan adalah satgas narkoba, yang dimiliki atau satgas dari reskrim narkoba kemudian dibantu juga oleh satgas bantuan dari polsek polsek utamanya dari jajaran reskrim polsek
Dari kegiatan operasi antik yang dilakukan oleh polres pelabuhan ada tiga daerah yang menjadi sasaran yaitu kawasan Pampang kemudian kawasan Sapiria kemudian kawasan atau daerah Capoa,
“Ini yang menjadi target atau sasaran kita dalam rangka pengungkapan kasus narkoba dalam operasi antik, pungkasnya
Kemudian kata Aris, kenapa Ketiga daerah tersebut merupakan target pelaksanaan operasi narkoba, karena kami banyak mendapat informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan pendalaman pada daerah daerah tersebut.
Selanjutnya dari pendalaman, pelidikan daerah tersebut dan ketika masuk operasi antik, lalu tim satgas melakukan operasi, dan mendapatkan 30 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 40 orang.
Adapun rincian 38 laki laki dan 2 orang perempuan, semua merupakan pengembangan dari 3 daerah tersebut, dalam operasi antik tersebut menetapkan 2 orang target operasi dan semuanya berhasil ditangkap, kata pemilik dua bunga melati dipundak
Sedangkan dari 38 orang lainnya adalah dua di luar dari dari target operasi atau non TO dan bisa diamankan, dari hasil pengungkapan Yang dilakukan oleh satgas narkoba, mendapatkan barang bukti Narkotika jenis aabu sebanyak 52,78 gram. Ganja kering sebanyak 0.03 gram, dan daftar G sebanyak 93 butir Aprazolan, Tramadol 7 butir.
Adapun modus operandi rata rata melakukan penjualan, pengedaran, pembelian terputus antara bandar, pengedar kepada pembelinya. Tutup kapolres Akbp Aris Bactiar.
Laporan: