Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Sabbang, sebuah forum musyawarah tahunan di mana para pemangku kepentingan stakeholders di tingkat kecamatan hadir untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah di maksud terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa atau Kelurahan, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa Kelurahan di Kecamatan yang bersangkutan.
Hal ini dikemukakan Camat Sabbang, Sitti Kidar pada media ini, usai Musrembang, Kamis (7/2/2019).
Masukan dari setiap Desa/Kelurahan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya.
” Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD Kecamatan dan lembaga penyelenggara Musrenbang Kecamatan Sabbang adalah Kecamatan dan Bappeda.

Kecamatan bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan Musrenbang, serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan Kecamatan Dan Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh Musrenbang Kecamatan,
Mempersiapkan Tim Pemandu, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan Musrenbang kecamatan,” tutur Camat Sabbang, Sitti Kidar.
” Camat Sabbang menuturkan bahwa tujuan Musrenbang sebenarnya adalah memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat Desa/Kelurahan yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan Kecamatan dan lintas Kecamatan untuk satu tahun mendatang.
Dan merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forum-forum SKPD dan Musrenbang Kabupaten serta menetapkan Delegasi Kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan Kecamatan yang merupakan kegiatan supra kecamatan,” pungkasnya.
Laporan : Admin