Mantan Kades Kulu Pasangkayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Rakyat Sulawesi Mantan Kades Kulu Pasangkayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

RAKYAT SULAWESI, Pasangkayu – Mantan Kades Kulu Pasangkayu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

AN (40) selaku mantan Kepala Desa Kulu Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga merugikan negara Rp664 juta. Dimana anggaran tersebut merupakan dana desa tahun 2020 dan 2021

Press Release: Mantan Kades Kulu Pasang Kayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

“AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

Adrian mengatakan, kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023

  Diduga Suami Berutang Miliaran, Kades Raja Kabupaten Bone Jarang di Kantor

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023, lanjut Adrian.

“Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan,” terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

“Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan,” bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.

“Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596,” jelasnya.

  Begini Cara FORMAT Peduli dan Antisipasi Penyebaran Covid-19 

Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka,” katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

“Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Rakyat Sulawesi Sri Mulyani Pamer Inflasi Indonesia Terbaik di Antara Negara G20 dan ASEAN
Menteri Keuangan: Inflasi Indonesia Terbaik di Antara Negara G20 dan ASEAN
APBN Surplus Berlanjut, per Agustus 2023 Nilainya Capai Segini
Bom Asap Membubung ke Langit, Massa Buruh Ikut Gabung FPI dkk Gelar Aksi Bela Rempang di Jakarta
Massa Buruh, FPI dan Berbagai Ormas Turut Ramaikan Aksi Bela Rempang di Jakarta
PA 212 Bocorkan Obrolan dengan Prabowo: Minta Didukung Diam-Diam dan Janjikan Kekuasaan
PA 212 Bocorkan Obrolan dengan Prabowo: Minta Didukung Diam-Diam dan Janjikan Kekuasaan
Keinginan Prabowo Subianto Sebelum Meninggal: Saya Ingin Melihat Tidak Ada Kemiskinan di Republik Indonesia
Satu Harapan Prabowo Sebelum Meninggal: Saya Ingin Melihat Tidak Ada Kemiskinan di Republik Indonesia
Polisi Dikerahkan Door to Door Ketuk Pintu Rumah Warga Rempang
Polisi Dikerahkan untuk Blusukan ke Rumah Warga Rempang
Rakyat Sulawesi
Debut Hotel Andaz di Makau
Rakyat Sulawesi Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Mantan Relationship Manager BRI Pangkep Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rakyat Sulawesi Kolaborasi blu dan Talenta Nusantara Dukung Milenial Melek Finansial
Kolaborasi blu dan Talenta Nusantara Dukung Milenial Melek Finansial
Rakyat Sulawesi Bidik Pertumbuhan Laba Double Digit hingga Akhir 2023, Begini Strategi BSI
Bidik Pertumbuhan Laba Double Digit hingga Akhir 2023, Begini Strategi BSI