Search
Close this search box.

Maraknya persolan terkait adanya sejumlah jukir (juru Parkir) di Kota Makassar yang memasang tarif tersendiri, ditanggapi oleh Perumda Parkir Makassar Raya.

Begitupula terkait sistem pemasukan untuk PAD di Perumda tersebut. Melalui Chat WA Humas Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan, Bahwa Penentuan besaran Target kepada seoarang Jukir tidak berdasarkan Karcis akan tetapi berdasarkan hasil Uji Petik di masing” Titik selama kurang lebih 7-14 hari kerja guna melihat angka rata.”, Ungkapnya.

Lanjutnya, Potensi di titik tersebut, sebelum ditetapkan menjadi target yang menjadi kewajiban yang disertai dengan Penandatanganan Surat Pernyataan, urai Asrul.

Terkait hal tersebut, tentunya ini menjadi tanda tanya, seperti apa pengelolahan keuangan Perumda Parkir Makassr Raya terkait PAD. Pasalnya akan berpotensi ke arah praktik korupsi, mengingat tidak ada barometer khusus terkait pemasukan yang sebenarnya di Perumda Parkir Makassar. Karena hanya berpatokan pada data jukir yang rawan pula untuk dimanipulasi berapa jumlah jukir yang ada. Yakni berbeda dengan cara penentuan karcis yang bisa terdeteksi dengan mudah dengan adanya penomoran atau register karcis yang dikeluarkan. Sehingga dengan mudah pula dapat ditentukan angkanya, berapa pembagian deviden dan untuk PAD dari laba bersih selama setahun.

Diharapkan ini dapat menjadi prioritas dalam membenahi salah satu sistem dalam memberikan pelayanan menuju kota dunia. Dimana Tag line ini  kerap disuarakan oleh Wali Kota Makassar Mohammad Radhan “Danny” Pomanto, hapir di setiap sambutannya.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content