Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Anggota Komisioner Data KPU Kabupaten Luwu Utara, Supriadi memberikan pengarahan kepada PPK dan PPS terkait DPT(Daftar Pemilih Tetap), DPTb(Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK(Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2019 di rakor PPK dan PPS se Kecamatan Sabbang dan Sabbang Selatan.
“PPK dan PPS diimbau dapat melakukan verifikasi dan validasi data terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai data yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Kependudukan,” kata anggota Komisioner Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Luwu Utara, Supriadi Halim pada media ini, Jumat(8/2/2019).
Dia mengatakan, DPTb merupakan data pemilih tetap yang sudah ada, namun disebabkan ada kebutuhan atau kepentingan tertentu pemilih bersangkutan harus menyampaikan hak pilihnya di daerah lain dengan alasan tertentu.
DPK merupakan data pemilih disabilitas atau penyandang cacat yang harus diperhatikan oleh PPK dan PPS di daerahnya.
Sementara, Komisioner Divisi Data dan Perencanaan, Supriadi mengatakan DPTb dan DPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 37 Tahun 2018 perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilu 2019.
“Warga yang sudah masuk DPT dapat masuk ke DPTb mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 dengan cara menyiapkan KTP-E serta sudah memastikan masuk DPT, kemudian mendatangi PPS atau KPU asal daerah untuk mengisi A5 selanjutnya petugas akan memasukan daftar nama ke DPTb,” kata Uppi panggilan akrab anggota KPU Luwu Utara.
Ditambahkannya, DPTb akan diberikan oleh petugas dengan 10 alasan yang diajukan warga diantaranya menjalankan tugas saat pemilihan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas dan keluarga mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Warga yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau penjara, pindah domisili, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi, tertimpa bencana alam dan bekerja diluar domisili.
“Warga yang masuk dalam DPTb dia harus mengurus paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan, DPTb dikeluarkan disebabkan pemilih tidak dapat mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) asal domisili,” katanya.
Laporan : Admin