KPK Tahan Bos PT.SN, Penyuap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintahan Tahun Anggaran 2018

LIVE STREAMING

BERITA – .COM, JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka BWI (Pemilik PT. SN) dalam Perkara Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018, kamis 12 Juni 2019.

Tersangka BWI ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 20191 Juli 2019. BWI ditahan di Rutam Pomdam Jaya Guntur.

BWI ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Januari 2019. Tersangka BWI diduga melakukan tindak pidana korupsi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pengadan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, BWI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  Perkuat Pertanian Pedesaan, Pemda Lutra Bermitra Corteva Agriscience Gelar Event One Rice

Kasus ini adalah pengembangan perkara yang diawali dengan tangkap tangan terhadap 4 orang pada pertengahan Februari 2018. Empat orang yang diamankan saat itu adalah MUS (Bupati Lampung Tengah periode 2016 – 2021), JNS (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah), RUS (Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah) dan TR (Kepala Dinas Bina Marga).

Empat orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu TR pidana 2 (dua) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 2 (dua) bulan; JNS pidana 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 2 Bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; RUS pidana 4 (empat) tahun, denda Rp 200 juta subsidiair 1 bulan, dan pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok; dan MUS pidana 3 (tiga) tahun, denda Rp.100.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 (dua) Tahun, sejak terdakwa selesai menjalani pidana (*fji)

Cara Menghapus Semua File di Laptop Menggunakan Fitur Run
3 Cara Menghapus Semua File di Laptop Hingga Bersih Tanpa Tersisa
KA Jayakarta Tertemper Forklift di Cikarang, KAI Meminta Maaf Atas Keterlambatan
KA Jayakarta 218 Tertemper Forklift di Cikarang. Lokomotif Anjlok, tetapi Tidak Ada Korban Jiwa
Angel Di Maria Benfica Sumbangkan Satu-satunya Gol dalam Pertandingan Melawan FC Porto
Angel Di Maria Benfica Jadi Pahlawan, Berhasil Kalahkan Musuh Bebuyutan FC Porto
Dugaan Suap Wasit oleh Barcelona Menyeret Beberapa Petinggi CTA
Tok! Barcelona Bersalah Terkait Dugaan Suap Wasit Negreira, Petinggi Barcelona dan CTA Terseret
Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin
Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin
CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total
CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
PLN Segera Melantai di Bursa Karbon
PLN Segera Melantai di Bursa Karbon
Perbedaan Resso Biasa dan Premium
Cara Download Lagu Resso, Nikmati Musik Tanpa Internet
Kehadiran Joker di Alice in Borderland season 3
Teaser Alice in Borderland season 3 Rilis. Netflik Masih Menyimpan Jadwal Tayangnya