Search
Close this search box.

Makassar – Rakyat Sulawesi,- Pajak adalah salah satu pendongkrak terbesar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) Melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), demi meningkatkan PAD itu sendiri, telah menerapkan penarikan pajak Alat Berat. Kepala Bidang Pajak Provinsi Sulsel, H Burhanuddin,SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 19 Juni 2014, mengatakan kalau hingga saat ini pihaknya telah bekerja maksimal dalam memungut dan melayani bagi para Perusahaan pemilik Alat Berat yang mau membayar pajaknya.

“Saat ini kami telah bekerja semaksimal mungkin, namun kendala yang kami alami karena masih banyak Perusahaan Konstruksi yang memiliki Alat Berat enggan membayar pajak sehingga pungutan Pajak Alat Berat itu sendiri belum dapat Maksimal, namun kami terus berupaya dengan memberitahukan dan terus melakukan pendekatan kepada para Perusahaan yang memilikinya agar mau membayar Pajak Alat Beratnya, karena itu juga dapat membantu dalam meningkatkan PAD”, tegas H Burhanuddin.

Burhanuddin juga menuturkan, meski baru diterapkan 5 (Lima) Tahun, namun dari tahun ke tahun pungutan Pajak Alat Berat ini mengalami peningkatan. “Dibandingkan dengan Pajak Kendaraan Roda 2 (Motor), efektifnya, pungutan Pajak Alat Berat ini baru berjalan 5 Tahun, meskipun belum lama diterapkan, kami bersyukur karena dari Tahun ke Tahunnya terus mengalami peningkatan dan perlu diketahui, besaran atau jumlah Nominal Pajak yang harus dibayar oleh Pemilik Alat Berat itu sendiri kami ambil berdasarkan dari Type dan Tahun pembuatan kendaraan Alat Berat tersebut”, terangnya. Laporan : Edy, Udin

Editor : Edison

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content