Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Penyidikan Kasus PT Isco Dihentikan, Kejati Sulsel Tuai Kritik [II]

MAKASSAR, — Isco adalah perusahaan tambang sebagian investasi dari China, yang mengeksplorasi biji besi di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar.

Kasus ini sudah lama bergulir. Bermula dari izin tambang Bupati Polman, Ali Baal Masdar kepada Isco pada 2009. Ketika itu, Bupati, mengeluarkan izin penambangan di kawasan hutan area penggunaan lain (APL) seluas 130 hektar. Pemda ketika itu merekomendasikan Isco mengajukan izin pinjam pakai kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut), meski upaya ini tak dilakukan.

Dalam perkembangan, luas wilayah dikelola mencapai 204,19 hektar, mencakup kawasan hutan lindung. Dalam aturan dikatakan hanya 153,33 hektar kawasan hutan dengan izin pengelolaan lahan bisa dikeluarkan bupati. Sisanya, 50,6 hektar izin Kemenhut.

Kasus ini, awalnya ditangani Kejati Sulselbar berdasarkan laporan warga. Kepada penyidik Kejaksaan, Direktur Isco, Taufik Surjawijaya, mengakui tak tahu seluk beluk perizinan tambang. Dia hanya tahun izin bupati, yang dinilai sudah cukup untuk aktivitas penambangan.

BPN Sulbar kepada penyidik kejaksaan mengakui banyak kejanggalan dalam pemberian izin Isco ini. Mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap proses seharusnya terlibat, seperti proses pengecekan lahan maupun ganti rugi warga.

Peta lokasi tambang di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang berjarak sekitar 300 km dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Pada saat pembayaran ganti rugi atau santunan, BPN juga tidak dilibatkan hingga tidak diketahui latar belakang orang-orang yang mengklaim lahan,” kata Nur Alim Rachim, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, dikutip dari Harian Sindo, akhir September 2013.

Tak hanya prosedur perizinan, Kejati ketika itu menemukan indikasi manipulasi data Isco maupun Pemda Polman, yang mengakui memberi ganti rugi kepada 233 warga. Meskipun mereka kesulitan menunjukkan daftar nama warga yang dimaksud.

Pemalsuan data ini diduga dilakukan Isco demi memenuhi syarat administrasi yang mewajibkan izin dan sepengetahuan warga setempat, termasuk pemberian ganti rugi bagi warga yang terkena dampak.

Ikhsan Welly, Direktur Walhi Sulawesi Barat, angkat bicara. “Dugaan kami banyak prosedur dilanggar dalam proses pemberian perizinan terhadap perusahaan ini.”

Menurut dia, keberadaan tambang ini sarat masalah dan banyak mendapat penolakan warga. Apalagi, pembangunan tambang ini hanya berdasar surat izin bupati tanpa rekomendasi BPN dan Kemenhut, . Padahal, sebagian lokasi tambang di hutan lindung.

“Tim kami kini sudah ke lapangan untuk investigasi kasus ini. Kami sedang mengumpulkan informasi siapa yang terlibat proses perizinan ini. Kami menduga ada upaya gratifikasi.”

Armansyah Dore, Juru Bicara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel, menilai, langkah Kejati terkesan pilih kasih dan membeda-bedakan penegakan hukum. Ketika warga bermasalah dengan hutan lindung, proses cepat dan langsung divonis tanpa pemeriksaan jelas.

“Kala perusahaan, jelas-jelas merambah hutan lindung, justru proses diperlambat dan seakan dicarikan celah untuk dibatalkan prosesnya. Ini aneh dan menggelikan.”

Dia mencontohkan, kasus Najamuddin, warga Dusun Tasosso, Desa Gunung Perak, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulsel, divonis lima bulan penjara karena dituduh menebang dua pohon di hutan lindung. Ironisnya, pohon itu dulu sebenarnya ditanam oleh Najamuddin sendiri.

Sikap Kejati juga memicu reaksi dari aktivis Anti Corruption Commitee (ACC) Sulsel, yang segera melayangkan protes keras kepada lembaga ini. ACC mengancam mengadukan Kejati Sulsel ke Komisi Kejaksaan RI. Kejati berdalih penghentian kasus ini karena berdasar temuan Polda yang tidak mendapatkan indikasi pelanggaran dalam kasus Isco ini.

Anehnya, Humas Polda Sulsel, Kombes Endi Sutendi, membantah pernah menyelidiki apalagi penghentikan penyidikan terhadap kasus ini. Polres Polman juga membantah pernah menangani kasus ini.

“Ketika ditanyakan ke Kejati mereka bilang ini sudah ditangani kepolisian, kepolisian membantah menangani kasus ini. Terakhir dikonfirmasi, Kejati mengatakan tidak menghentikan kasus ini, hanya di-pending, sambil menunggu hasil kepolisian,” kata Kadir, aktivis ACC Sulsel.

Menurut Kadir, concern ACC pada kasus ini lebih pada kemungkinan korupsi ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh pemda. Terkait aspek lingkungan akan diserahkan pada Walhi Sulbar dan NGO lingkungan lain.

Setelah hampir setahun bergulir, perkembangan baru terjadi akhir 2013, tiba-tiba ada indikasi Kejati hendak menghentikan penyidikan kasus ini. Muhammad Kohar, Kepala Kejati Sulselbar, menyatakan, proses penyidikan dugaan korupsi Isco dihentikan dengan alasan tak menemukan unsur pidana.

Ahmad Rinal

sumber:mongabay

Berita Terkait Lainnya

abstract-futuristic-blue-digital-art-wallpaper-preview
WhatsApp Image 2024-07-01 at 13.39
Laptop ROG Strix Scar 18: Nikmati Pengalaman Bermain Game Anda
IMG-20240623-WA0004
ARRIBA-1
ARRIBA-1
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content