Search
Close this search box.

GOWA | RAKYAT SULAWESI, Pada TA 2014 Pemkab Gowa menganggarkan dana Pendidikan Gratis sebesar Rp19.381.943.720,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp17.742.423.212,00 atau 91,54%. Penganggaran dana tersebut bersumber dari bantuan Pemprov Sulawesi Selatan berdasarkan Keputusan Gubernur No.169/I/2014 tanggal 21 Januari 2014. Dana tersebut dialokasikan untuk pendidikan dasar sebesar Rp13.576.397.720,00 dan pendidikan menengah sebesar Rp5.805.546.000,00. Secara rinci, anggaran dan realisasi Dana Pendidikan Gratis

| Sumber: data BPK

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 19.C/LHP/XIX.MKS/04/2015 Tanggal : 29 April 2015 mengemukakan, Pemkab Gowa Tidak Mengganggarkan Dana Sharing Pendidikan Gratis sebesar 60% dalam APBD.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Gratis di Kabupaten Gowa, telah dilakukan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkab Gowa yang dituangkan dalan Perjanjian kerjasama Nomor 255/VI/Pemprov/2013 dan Nomor 453/AA/2013 tanggal 26 Juni 2013. Dalam Perjanjian Kerjasama tersebut mengatur mengenai sharing pembiayaan yaitu Pemprov Sulawesi Selatan 40% dan Pemerintah Kabupaten/Kota 60%.

Berdasarkan DPA dan DPPA SKPD Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa TA 2014 diketahui anggaran terhadap kegiatan pendidikan gratis hanya pada Program Peningkatan Mutu dan tenaga Kependidikan untuk Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan Gratis dianggarkan dana sebesar Rp19.381.943.720,00 yang bersumber dari Bantuan Provinsi dan tidak ada penganggaran lain. Dalam Rincian pengganggaran atas pelaksanaan kegiatan pendidikan gratis diketahui tidak sesuai dengan peraturan gubernur terkait kegiatan yang dibiayai dari sharing provinsi.

Selanjutnya berdasarkan Rekapitulasi penyaluran dana pendidikan gratis Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda diketahui seluruh pendanaan Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan Gratis dianggarkan dana sebesar Rp19.381.943.720,00 yang terealisasi sebesar Rp17.742.423.212,00 yang bersumber dari Bantuan Provinsi.

Pemkab Gowa berdasarkan peraturan Bupati No.27 Tahun 2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pergeseran Anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja Kabupaten Gowa TA 2014 mengalihkan beberapa kegiatan dalam anggaran sebelumnya menjadi kegiatan baru.

Hasil konfirmasi dengan PPK dan PA Dinas Pendidikan dan Olahraga diketahui bahwa pendanaan atau sharing dana pendidikan gratis dari Pemkab Gowa adalah kegiatan-kegiatan operasional diluar pendidikan gratis diperlakukan sebagai sharing pendidikan gratis. Seperti kegiatan administrasi umum, pendampingan DAK, dan lain-lain.

|Baca: Pendidikan Gratis di Gowa Diduga “Kangkangi” Pergub, Mou, dan Juknis (II)

Hasil pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan yang diperlakukan Pemkab Gowa sebagai sharing pendidikan gratis diketahui tidak ada yang masuk dalam kriteria atau komponen kegiatan yang merupakan sharing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai MoU, Peraturan Gubernur maupun Juknis Pendidikan Gratis.|| Sumber: LHP BPK/AR/Red

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content