MAKASSAR – SULSEL, — Sebelumnya, Dirlantas Kombes Pol. Triwarno Atmojo, yang pernah ditemui mengatakan akan memanggil semua perwiranya terkait kinerjanya masing-masing agar bekerja dengan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Biaya Penerbitan BPKB Rp. 100.000 (R4), Dan Rp 80.000 (R2)
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKabid Humas Polda Sulsel-Bar, Kombes Pol Endi Sutendi, yang dikonfirmasi, Jumat (17/1), menjelaskan, syarat penerbitan duplikat BPKB yakni pemohon mengisi formulir permohonan, dengan melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian (BAP), identitas perorangan jati diri yang sah dan satu lembar foto copy. Bagi yang berhalangan, melampirkan surat kuasa bermeterai cukup.
Untuk badan hukum, melampirkan salinan akte pendirian. Dan untuk instansi pemerintah melampirkan surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan stempel/cap instansi.
Kelengkapan lainnya yakni surat pernyataan BPKB hilang yang dibubuhi meterai dan ditanda tangani pemilik, berikut bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulan dengan tenggang waktu penyiaran dua bulan. Serta surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tersebut tidak dalam status jaminan bank atau agunan, plus STNK asli.
Soal biaya sesuai PP No 50/2010 tentang PNBP sebesar Rp 80.000 untuk roda dua (R2) dan Rp 100.000 untuk roda empat (R4) per penerbitan.
Sedangkan untuk lama pengurusan kurang lebih tiga bulan dari laporan polisi dan pemberitaan di koran dan apabila sudah dianggap lengkap berkasnya.
Endi menghimbau, agar masyarakat yang bermohon untuk datang dan mengurus sendiri surat kendaraannya dengan tidak memanfaatkan jasa calo sebab dapat merugikan pemilik kendaraan.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Peduli Rakyat (PERAK), M. Roem Hehamahuwa, di salah satu warkop sekitar Samsat Makassar, Jumat (17/1), mengatakan apapun alasannya pungutan seperti itu termasuk bentuk gratifikasi atau minimal pungli dengan menggunakan kewenangan.
Roem mengemukakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap biaya yang diterapkan dalam penerbitan BPKB, sebab selisih antara tarif yang ditetapkan dalam PP No 50/2010 tentang PNBP dengan tarif yang diberlakukan saat ini sangat jauh berbeda. (TIM)
sumber:komandoplus