Rakyat Sulawesi, Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, membuat Kanjeng Dimas berakhir di balik jeruji besi dan sempat viral, kembali terulang. Kali ini, kasus serupa, yang diduga dilakoni oleh seorang perempuan Hj. Tampa Binti Karaseng (61) harus pula berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilapor Suriati (37) warga Jl. Petta Punggawa kota Makassar ke Polsek Bontoala pertanggal 20 Maret 2019.
Menurut Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Dicky Sondani, adapun korbannya yakni Hj Hapsa (68) dan Hj Sukmawati yang juga keluarga dekat dari pelapor, demikian dijelaskan saat persalinan release di Polsek Bontoala, Makassar, 29 Maret 2019.
Kronologis kejadian bermula ketika pelaku (Hj Tampa) mengenal korban yakni HJ. HAPSA dan anaknya HJ. SUKMAWATI pada tahun 2016 dimana pelaku saat itu sedang mencari rumah yang ingin dijual, kebetulan saat itu pelaku bertemu dengan korban yakni HJ. HAPSA lalu ia memanggil pelaku dirumahnya, selanjutnya pelaku akrab dengan keluarga mereka dan pelaku pun biasa menginap dirumahnya yang berada di jalan petta punggawa no. 51 kec. Bontoala Makassar.
Awalnyapelaku meminta uang pada SUKMAWATI sejumlah Rp57 juta dengan alasan uang tersebut nantinya akan dikembalikan pelaku dengan berlipat ganda sebesar 5 milyar, dimana korban memberikan uang tersebut dari tangan ke tangan di dalam rumahnya, Jelasnya.
Lanjutnya, berselang sehari kemudian pelaku kembali meminta uang pada SUKMAWATI sebesar 20 juta lalu 15 juta, 5 juta, 20 juta kemudian pada tanggal 07 Desember 2016 korban memberikan uang sebesar 100 juta lalu 2 hari kemudian ia berikan lagi 100 juta dengan total uang keseluruhannya yang diterima pelaku di bulan Nopember dan Desember tahun 2016 sebesar 550 juta dengan memberi langsung dari tangan ke tangan dan juga via transfer BRI milik pelaku.
2 tahun setelah kejadian tersebut tepatnya pada tanggal 02 Maret 2019 tiba-tiba saja pelaku kembali menghubungi korban yakni sdri. HJ. HAPSA melalui telepon selularnya yang mana keberadaan pelaku saat itu di Jakarta Timur kemudian pelaku lagi-lagi meminta uang sebesar 200 juta dengan alasan bahwa uang yang dulu pelaku janjikan tersebut sebesar 5 milyar sudah mau diambil dengan syarat harus membayar mahar 200 jt terlebih dahulu, setelah mendengar ucapan pelaku tersebut akhirnya korban tergiur dan mengikuti persyaratan yang diminta pelaku.