Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Berpotensi Salah Pemahaman, "Makar Bukan Tindak Pidana?"

Rakyat Sulawesi | Aparat penegak hukum diingatkan untuk berhati-hati menggunakan tuduhan makar karena ada potensi salah memahami hakikat pasal-pasal makar dalam KUHP. Ketiadaan terjemahan resmi KUHP ikut berkontribusi pada kesalahan pemahaman maksud awal pembentuk undang-undang. Dalam diskusi yang digelar Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kesalahan pemahaman itu diurai.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil mengingatkan bahwa tindakan makar dalam konstruksi sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukanlah sebagai delik pidana. Makar hanya salah satu unsur dari keseluruhan pasal yang mengatur delik tindak pidana. “Makar itu bukan tindak pidana,” ujarnya seperti yang dipublis media Hukum Online, pertanggal 16 Mei 2019.

Kesalahan memaknai konsep makar mungkin terjadi karena kesalahan memaknai kata aanslag sebagai makar. Lema ‘makar’ merupakan kosakata serapan dari bahasa Arab yang bermakna ‘tipu daya’. Apakah maksud pembentuk undang-undang dalam pasal-pasal anslagadalah tipu daya?

KUHP yang saat ini digunakan adalah peninggalan kolonial yang aslinya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS-NI). KUHP ini pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tanggal 1 Januari 1918 berdasarkan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 tertanggal 15 Oktober 1915. Pasca kemerdekaan, untuk mengisi kekosongan hukum pidana, maka berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, WvS-NI tetap diberlakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Indonesia.

Cuma, WVS-NI berbahasa Belanda, yang diberlakukan dan kemudian dikenal sebagai KUHP itu, belum diterjemahkan secara resmi ke dalam bahasa Indonesia, sehingga terjemahan yang ada adalah terjemahan tidak resmi dari para pakar hukum. Karena itu penerapan hukum pidana harus tetap mengacu pada maksud dari bahasa aslinya yaitu bahasa Belanda. Menurut Arsil, ada persoalan penerjemahan lema ‘aanslag.menjadi ‘makar’ dalam pengertian bahasa Indonesia.

Mengutip pandangan doktrin, Djoko Prakoso dan Wirjono Prodjodikoro, lema ‘makar’ merupakan terjemahan dari aanslag yang memiliki arti serangan. Menurut PAF Lamintang, aanslag hanya tepat diartikan sebagai aanval (serangan) atau sebagai misadadige aanranding (penyerangan dengan maksud tidak baik). Untuk itu, menerjemahkan kata aanslag dengan menjadi makar yang berarti tipu daya, telah mengaburkan makna mendasar dari aanslag yang berarti serangan.

Bahasa Belanda merupakan bahasa asli dari Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a dan Pasal 139b  dan Pasal 140 KUHP. Aanslag dalam bahasa Belanda lebih bermakna sebagai penyerangan, maka makar yang dimaksudkan dalam KUHP Indonesia mengharuskan adanya unsur penyerangan. “Jika orang itu baru berniat dan belum melakukan serangan, pasal makar tidak bisa dijatuhkan kepadanya,” ujar Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera, Anugerah Rizky Akbar.

Jika melihat kembali rumusan Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP, Rizky mengatakan, anslaag adalah perbuatan dengan beragam tujuan seperti membunuh Presiden, menggulingkan pemerintahan, melepaskan sebagian wilayah, dan membuat presiden/wakil presiden tak dapat menjalankan tugas. Kategori inilah yang lebih tepat disebut sebagai delik tindak pidana aanslag daripada istilah makar sebagai delik. Kesalahan itu telah menimbulkan kerancuan. “Inilah yang menyebabkan sekarang penegakan hukum ini serampangan,” ujarnya.

Rizky berpendapat kesalahan yang sering terjadi adalah ketika aparat penegak hukum mengartikan makar sebagai tindak pidana pada umumnya. Rizky mengingatkan bahwa makar adalah hanya salah satu unsur dari Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139 a, Pasal 139 b, dan Pasal 140 KUHP. Untuk itu makar harus dimaknai sejajar dengan unsur lannya dalam konstruksi pasal-pasal tersebut. Misalnya Pasal 104 KUHP, perbuatan seseorang dikategorikan makar jika ada perbuatan ‘menyerang’ dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden untuk memerintah. Demikian pula Pasal 106 KUHP, harus ada serangan, dalam arti tindakan agar seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain,” terang Rizky.

Ketua Badan  Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati menilai psikologi penegak hukum dalam menerapkan sejumlah pasal aanslag saat ini belum berubah. Masih sama seperti ketika UU Subversi diberlakukan. Meskipun UU tersebut telah lama dicabut, semangatnya masih dipergunakan untuk membungkam pihak yang berseberangan dengan pemerintah. “Ini sesuai dengan pengkategorian kenapa orang itu dikatakan makar, imajinasi-imajinasi tentang ancaman kepada sebuah negara atau pemimpin atau kepada pemerintah itu sudah dicabut pada 1999,” ujar Asfinawati.

| Sumber: Hukum Online

Berita Terkait Lainnya

abstract-futuristic-blue-digital-art-wallpaper-preview
WhatsApp Image 2024-07-01 at 13.39
Laptop ROG Strix Scar 18: Nikmati Pengalaman Bermain Game Anda
IMG-20240623-WA0004
ARRIBA-1
ARRIBA-1
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content