GOWA – Berkas kasus korupsi dana bantuan sosial kedelai tahun 2015 yang dianggap merugikan negara sebesar 3,4 milyar rupiah terhadap tersangka Kepala Dinas Pertanian, Zulkarnain, melibatkan empat (4) Kepala Cabang Dinas Pertanian lainnya.
Empat tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) tahap dua dan berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Kepala Seksi tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Andi Mujahidah saat ditemui mengatakan jika berkas P21 tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Kasus Bibit kedelai tahun 2015 dinas Pertanian ini akan tetap dilanjutkan dan waktu dekat ini akan limpahkan kepengadilan serta berkasnya sudah Lengkap,” lanjut dikatakan.
Kalau Empat Kepala Cabang Dinas Pertanian saat ini masih dalam wajib Lapor. Keempat Kepala Cabang Dinas Pertanian ini hanya wajib lapor saja untuk memastikan jika mereka tidak kemana-mana. Ia membantah keras kalau kasus Bibit Kedelai Tahun 2015 dihentikan prosesnya.
“Siapa bilang jika Kasus Bibit kedelai Di hentikan, Apakah yang ngomong itu ada bukti kalau kasus tersebut di hentikan,” ucap dia. Jumat 09 November 2018 di ruang kerjanya.
Diketahui kalau Empat Kepala Cabang Dinas Pertanian yakni Kepala Cabang Dinas Pertanian Bontonompo Beranisial SN, Kepala Cabang Dinas Pertanian Bajeng Beranisial IS, Kepala Cabang Dinas Pertanian Parigi beranisial LN, dan Kepala Cabang dinas Bajeng Barat Beranisial NM.
Laporan : Wawan