Bone l Gerebeknewscom – Kasus tindak pidana pencurian berhasil diungungkap timsus Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa di Jl. Samballoge Baru, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sabtu (24/08/2019)
Penangkapan tersebut berawal setelah adanya laporan salah seorang warga yang.juga merupakan korban bernama Vivi Elvira binti Muhammad Yasin (35) warga Perumnas Tibojong Kel. Biru Kec.Tanete Riattang Kab.Bone
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP/ 207 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang, Pelaku bernama Sultan alias Andri bin Dambu (44)Warga Dusun Sawangnge Desa Pacing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Pelaku bernama Sultan alias Andri ditangkap oleh Timsus Polres Bone diduga karena telah mencuri HandPhone milik korban dengan Merk Vivo y 83 yang disimpan di dasboard motor milik korban
Kemudian di mana pada saat itu korban turun membeli sayur, dan lupa mengambil hp yang di simpang dalam dasbornya. Setelah kembali hp tersebut hilang dan akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Mendapat informasi jika hp korban tersebut berada di tangan pelaku bernama Sultan di Jl.Samballoge Baru Kel.Macege Kec.Tanete Riattang Kab. Bone
Kemudian tim bergerak ke alamat yang di maksud dan Langsung mengamankan pelaku Sultan alias Andri bin Dambu beserta barang Bukti Hp Vivo Y83 dalam penguasaannya.
Walau pelaku tidak mengakui perbuatannya namun Barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Handphone Y83 milik korban berada dalam penguasaannya.
Dari catatan Kepolisian diketahui jika Sultan pernah di tahan di Lapas Kelas IIA Watampone atas kasus kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dan beberapa kali melakukan pencurian di Wilayah Kab.Bone namun diselesaikan dengan cara kekeluargaan dengan korban-korbannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan (Rakyatsulawesi.com)