Makassar l Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana alokasi khusus non fisik BOP PAUD bersumber dari APBN TA 2017 dan TA 2018 di Bone mulai terungkap setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara di Ruang Gelar Ditreskrimsus Polda Sulsel, Senin (07/10/2019).
Pada Gelar Perkara Penetapan Tersangka terkait Kasus tersebut langsung ditangani Unit Tipikor Polres Bone di Bantu oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, di mana dugaan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Audit BPKP sebesar Rp 4.916.305.000,-
Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam rilisnya hasil gelar perkara dinyatakan ada empat tersangka saat ini yakni, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone. Kemudian Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri.
Adapun perbuatan hukum yang disangkakan bahwa Hj. Erniati., S.Pd selaku kepala bidang Paud dan dikmas tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018.
“Ia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen Dak Non Fisik BOP PAUD Kab. Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD .
Terhadap tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU TPK Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yg telah diubah menjadi UU TPK Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Laporan (Rakyatsulawesi.com)