Tator l | Rakyat Sulawesi, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja(Tator) menahan Kepala Lembang/Desa (Kalem) Bau Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja(Tator) karena menyalahgunakan Dana Desa (DD) sejak tahun 2017 dan 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Tator Jefri Penanging Makapedua mengatakan, di mana Kepala Lembang(Kalem) atau Kepala Desa tersebut mempergunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Kini pada Jumat (24/5/2019) Kepada Lembang(Desa) Bau dan Tim Pengelola Kegiatan(TPK) kita tahan terkait penggunaan dana desa yang meteka gunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Kajari Tator.
Setelah ditetapkan tersangka keduanya dipakaikan rompi orange dan dinaikkan ke mobil tahanan Kejari Tator untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara(Rutan) Makale, karena tim melakukan penyidikan dan menemukan adanya kerugian Negara.
” Kajari mengatakan, untuk total dana desa dari tahun 2017 dan 2018 yang digunakan oleh Kepala Lembang Bau dan TPK tersebut berdasarkan temuan tim Kejaksaan dan tim Inspektorat pada tanggal 17 Mei 2019, salah satu kegiatan yaitu pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro belum selesai dikerjakan dan belum bisa difungsikan,” ungkapnya.
“Jadi Dana Desa dengan rincian anggaran tahun 2017 dianggarkan Rp.376 juta sedang tahun 2018 di anggarkan Rp.445 juta.
Tersangka saat ini mendekam di Rutan Makale sambil menunggu sidang tuntutan. Dalam hal ini kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan (Rakyatsulawesi.com/arung)