Bone l Rakyat Sulawesi – Enam tersangka dalam empat kasus yang semuanya bermodus pencurian dipaparkan Kapolres Bone, AKBP. Muh.Kadarislam Kasim, SH, S.Ik, M Si saat menggelar Press release, di Mapolres Bone, Kabupaten Bone, Senin (11/02/2019) sekitar pukul 10.25 wita.
Selain dihadiri 3 orang pelaku juga sejumlah barang bukti ditampilkan di antaranya dua sepeda motor, Proyektor, Dompet yang berisi uang, hp dan peralatan untuk melakukan aksinya.
Dari enam pelaku dua sudah dititip di Lapas dan satunya masih di Kabupaten Soppeng.
Adapun Pasal yang dikenakan yakni pasal 363 dengan ancaman minimal 5 tahun.
Kadarislam berpesan agar masyarakat berhati hati menyimpan sejumlah uang dibawa sadel motor atau berharga lainnya .
Laporan : Admin