Rakyat Sulawesi – PP ini menegaskan, bahwa pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksudpaling sedikit mengatur ketentuan mengenai: a. nama, objek Pajak, dan subjek Pajak; b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan Pajak; c. wilayah Pemungutan; d. masa Pajak; e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan; g. kedaluwarsa; h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya,” bunyi Pasal 4 ayat (2) PP ini.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai: a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Pajak dan/atau sanksinya; b. tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. tata cara penghapusan piutang Pajak yang kedaluwarsa; dan/atau d. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pernbebasan Pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, menurut PP ini, wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepa1a Daerah dengan menggunakan: a. surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah; dan b. SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Paja) untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan.Kepala Daerah.
Sementara Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk: a. Wajib Pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pemungut Pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; dan b. Penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3a,b).
PP ini juga menyebutkan jenis pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah, yang meliputi: a. Pajak air permukaan; b. Pajak air tanah; dan c. Pajak penerangan jalan.
Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang menetapkan bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
[button color=”orange” size=”small” link=”https://rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-i/” icon=”” target=”false”]Back[/button]
[button color=”green” size=”small” link=”https://rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-i/” icon=”” target=”false”]1[/button]
[button color=”red” size=”small” link=”https://rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-ii/” icon=”” target=”false”]2[/button]
[button color=”green” size=”small” link=”https://rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-iii/” icon=”” target=”false”]3[/button]
[button color=”red” size=”small” link=”https://rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-iii/” icon=”” target=”false”]Next[/button]