LUWU UTARA I Satlantas Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-selatan (Sulsel) berupaya menekan angka lakalantas dan mengurangi pelanggaran lalulintas dengan cara melaksanakan razia rutin, Sabtu (30/11).
“Satuan Lantas Polres Luwu Utara menggelar razia rutin tepatnya di jalan trans Sulawesi Kecamatan Masamba, Lutra,” ucap Kasatlantas AKP Mustari, SH melalui KBO Sat Lantas Iptu I Gede Soma.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menekan angka lakalantas dan mengurangi pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
KBO Sat Lantas Iptu I Gede Soma mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan guna menekan terjadinya kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Luwu Utara.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa sadar serta pentingnya mematuhi aturan lalulintas, guna menekan angka kecelakaan lalulintas diwilayah hukum Polres Lutra,” tukasnya.
“Lanjutnya, guna memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar diberikan sanksi tertulis berupa penilangan, dan dalam razia kali ini ada 35 pelanggaran,” ungkap I Gede Soma.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 18 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 7 unit sepeda motor serta roda empat 1 unit.
“Kami Sat Lantas Polres Lutra mengimbau dan memberikan penekanan kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Luwu Utara, agar selalu mentaati peraturan berlalulintas supaya selalu menggunakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan karena kami akan terus menerus melaksanakan kegiatan razia sampai terciptanya kamseltibcar lantas yang kondusif,” ujarnya.
Laporan (Rakyatsulawesi.com)