Search
Close this search box.

LUWU UTARA I Polisi Polsek Masamba Polres Luwu Utara mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur sejak tahun 2017, dan saat korban masih duduk dibangku SD kelas 6. Dihadapan petugas, pelaku DAR alias Taimba mengakui perbuatannya,

Pelaku pemerkosa anak di bawah umur dilaporkan tante korban karena ketakutan setelah tersangka melakukan lagi aksi bejatnya pada hari Selasa 17 September 2019.

Dan tante korban melapor di Polsek Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara, Selasa (3/12/2019).

Berdasarkan keterangan pelaku dihadapan penyidik sudah seringkali melakukan persetubuhan terhadap korban dan korban diancam akan dipukul dan dibunuh oleh pelaku.

Sekadar diketahui pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tinggal di Desa Sulaku Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara, korban itu berumur 13 tahun sekarang.

Hal ini disampaikan Kapolsek Masamba Iptu Budi Amin S.Sos pada media ini, Selasa (3/12) bahwa, berdasarkan laporan tante korban dengan Nomor: LPB/33/XI/2019/SKPT Sek Masamba tanggal 29 November 2019 tentang pemerkosaan anak di bawah umur.

Iptu Budi Amin menjelaskan bahwa tersangka Taimba melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017,” dan pelaku sering membayar korbannya dan terkadang hukum adat iapun penuhi, sehingga warga Sulaku juga bosan dan jenuh serta takut sehingga dilaporkan kepihak Polisi,” tuturnya.

Dan kini pelaku akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan Pasal 332 KHUP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, dengan denda lima miliar rupiah.

Laporan (www.rakyatsulawesi.com)

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content