LUWU UTARA I Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menciduk dua tersangka penyalahgunaan Narkotika, yakni Saepul alias Epul (18) dan Hasbianto alias Bimbim (31).
Keduanya diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari sepasang sejoli Ari (28) dan Runa (34), warga Kecamatan Sukamaju, Lutra, Sabtu malam (30/11) yang sudah diamankan lebih dulu
Daftar isi Artikel Berita
Toggle” jadi Kedua tersangka yang ditangkap dari hasil pengembangan, satu berasal dari Kabupaten Luwu Timur bernama Hasbianto alias Bimbim(31) warga dusun Lumbewe Kecamatan Burau, dan satu lagi Saepul alias Epul (18) warga dusun Tobulo, Desa Tonakka Kecamatan Mappedeceng, Lutra, keduanya diduga juga pemakai,” tutur Kasat Narkoba Polres Lutra, AKP Aswan pada media ini, Senin(2/12)siang.
Menurut Kanit II Satreskrim Narkoba, Aiptu Darwis, petugas yang melakukan pemeriksaan dari tersangka Saepul alias Epul ditemukan barang bukti berupa satu sachet shabu dengan berat 0,08 gram sisa pakai yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp.200.000
Kedua tersangka pengembangan bersama barang bukti, sementara juga diamankan di unit Narkoba Polres Luwu Utara, guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Aiptu Darwis.
Laporan (www.rakyatsulawesi.com)