Search
Close this search box.

Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sebanyak 17 kasus penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) sejak Januari 2024. Penetapan tersangka di antaranya mulai dari pengelola SPBU, operator hingga manajer SPBU. Para tersangka dianggap merugikan konsumen maka akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, menyampaikan ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Kamis, (28/03/2024).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka di antaranya mulai dari pengelola SPBU, operator hingga manajer SPBU. Para tersangka dianggap merugikan konsumen maka akan dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ada 17 kasus terjadinya penyimpangan BBM yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat. Dari Bulan Januari 2024 kemarin, dengan jumlah tersangka ada 67,” ujar Nunung Syaifuddin.

Menyikapi hal tersebut, Kapolda Aceh juga menginstruksikan bawahannya untuk melakukan hal yang sama.

Catatan media, Polres di kabupaten/kota di Aceh telah melakukan sidak ke SPBU di wilayah hukum masing masing untuk mencari dan menindak pelaku usaha SPBU yang berbuat curang.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content