Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI | Independen dan Berwibawa. Judul Berita Dugaan Money Politik, Oknum Kepsek NS di Pangkep Bungkam.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membahas tetntang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

Dugaan Money Politik, Oknum Kepsek NS di Pangkep Bungkam
Dugaan Money Politik, Oknum Kepsek NS di Pangkep Bungkam

 

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Namun ini sangat disayangkan, pasalnya diduga kuat, tidak sejalan dengan apa yang ada di Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan. Dimana sejumlah Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Pangkajene Kepulauan kuat dugaan terlibat melakukan “Money Politik” atau mengkampanyekan salah satu Caleg dari Partai peserta Pemilu 2024 dengan membagikan-bagikan uang, demikian dijelaskan sumber MA, ke redaksi.

Beberapa waktu lalu, Sumber menguraikan, bahwa adanya dugaan sejumlah Kepala Sekolah yang terlibat secara langsung membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan cara menjeput masyarakat dengan menggunakan mobil lau diberi uang saat masyarakat berada dalam mobil tersebut.

Informasi lebih lanjut, dugaan Money Politik tersebut juga dikoordinasi oleh oknum kepala Sekolah bernisial NS yang merupakan salah satu Kepsek di Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Adapun kucuran sumber dananya, urai MA, dari salah seorang pengusaha kontraktor dan salah satu pemilik rumah makan yang ada di Kabupaten Pangkajene Kepulauan.

Dan jika benar ini terjadi, tentunya akan melukai masyrakat di Pangkep yang seakan terhianati oleh cara kotor salah satu partai dan caleg untuk memenangkan pertarungan pemilu. Apatah lagi dapat dipastikan uang yang dihasilkan nantinya juga jika terpilih adalah uang haram yang akan menjadi darah dan daging dalam keluarga serta keturunannya jika dinikmati. Dan ini akan dirasakan pula bagi semua yang terlibat di dalamnya serta yang menutupi hal tersebut.

Terkait hal tersebut, saat NS dikonfirmasi melaui pesan whatsaap, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. usai pemberitaan sebelumnya yakni Oknum Kepsek di Pangkep Diduga kuat Terlibat Money Politik.

Ironinya, NS malah memberikan tanggapan di salah satu media, bahwa berita tersebut Hoax dan ini sangat disayangkan. Pasalnya media tersebut sewajarnya, sebelum menayangkan berita, sejatinya dapat memberikan masukan sebagai cara kerja profesional sebuah instansi PERS, bukan memberikan ajaran sesat.

Semoga tidak ada udang dibalik Terigu demi sesuap nasi haram!

Adapun cara kerja profesional sesama media, yakni menganjurkan untuk melakukan hak koreksi terlebih dahulu, lalu berlanjut ke Hak jawab sebagaimana aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS. Dan jika memang tanggapan tersebut dapat termuat di media lain, yakni wajib menggelar jumpa pers dengan menghadirkan media lainnya dan utamanya media terkait yang meberitakan.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content