Luwu Timur l www.rakyatsulawesi.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) Republik Indonesia Kabupaten Luwu mendukung langkah Saudara Saremben masyarakat dari Desa Manggala Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur
Sarembem melaporkan Sucipto, adalah Penjaga rumah salah satu pejabat Pemda Luwu Timur ke Polsek Malili terkait jual beli proyek penunjukan langsung sebanyak 5 paket dengan anggaran 75 juta yang nota Bene adalah fiktif.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKetua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Timur, Muttafik Sidik, mengatakan transaksi jual- beli proyek (PL) APBD Luwu Timur Tahun anggaran 2019,yang ditengarai ada Sindikat proyek di Pemda Luwu Timur yang memainkan dan menjanjikan sejumlah proyek kepada kontraktor dengan fee yang cukup tinggi sehingga mempengaruhi mutu pekerjaan di masyarakat.
Muttafik Sidik, meminta Aparat Penegak Hukum dari Polres dan Kejaksaan Luwu Timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan jual beli proyek sebanyak 5 titik, dengan Nilai transaksi Fee sebesar Rp.75 juta.
DPD BAIN HAM RI Kabupaten Luwu Timur akan mengawal kasus ini dengan kordinasi DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan dan BAIN HAM RI di tingkat Pusat serta beberapa lembaga lainnya di Luwu Timur.
Laporan: Tim BAIN