Bone l Gerebeknewscom – Hanya dalam jangka enam hari lamanya pelaku pencurian kendaraan motor ( Curanmor) akhirnya dibekuk Tim Khusus ( timsus ) polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa berhasil menangkap pelaku berinisial AA (35) di Desa USA Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, pada Rabu 21 Agustus 2019
Adapun korbannya, Ambo Sakka Bin M. Hallele (49) Pekerjaan Wartawan, warga Jl. Manggis Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone,
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAmbo melaporkan kehilangan Sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi ( NOPOl) DW 2431 AQ,
yang sementara diparkir di depan dan lupa melepaskan kunci kontak, sehingga pelaku mengambil motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya.
Pelaku yang diketahui berinisial AA (35) merupakan warga BTN Pepabri Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Barat Kabupaten Bone, adalah resedivis yang pernah menjadi tahanan Lapas tahun 2018 atas kasus pencurian sertifikat.
Dalam penangkapan pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya telah menjual motor tersebut ke penadah sebesar Rp.1.000.000 untuk membeli shabu Shabu, sementara korban rugi sebesar Rp.18.000.000.
Dalam pengembangan korban menyebut Bambang yang profesi penadah motor di Makassar dibantu dan di Back Up oleh TIMSUS Polda Sulsel ke Jl. Abu Bakar Lambogo dan kami berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban namun Bambang yang sebagai penadah motor korban tidak berada di tempat .
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut.
Lapangan (Laporan www.rakyatsulawesi.com)
Berita Terkait:
- Sekda Kolaka Apresiasi TNI Manunggal Desa
- 7 Rekomendasi Distributor Tempat Jual Minyak Kutus Kutus di Jogja, Keajaiban Tersembunyi untuk Kesehatan dan Kecantikan
- Jalin Sinergitas, Kasat Intel dan Kasihumas Polres Gowa Ngopi Bareng Dengan Awak Media
- Hari ke29 Ramadhan, Communitas Motor ITM Gelar Bakti Sosial