Search
Close this search box.

Makassar l Seorang sopir angkot berinisial N (32) di Makassar warga Mallengkeri ditangkap satreskrim polres pelabuhan Makassar. Lantaran menyetubuhi seorang remaja berkebutuhan khusus berinisial SR (25) warga jalan BTP kecamatan Tamalanrea, kota Makassar.

Berdasarkan interogasi polisi, bahwa tersangka N (32) saat melakukan perbuatannya tidak mengetahui jikalau korban memiliki keterbatasan kemampuan dalam berfikir ( difabel), “kata Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan S.iK M.H. dalam konferensi persnya di aula Patriatama Mako polres pelabuhan Makassar Kamis 26 / 9/19

Di hadapan wartawan Kasat Reskrim menjelaskan, di mana tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali di salah satu wisma, pada Rabu 6 Maret 2019 lalu sekitar pukul 13:00 WITA. Dibilangan jalan Diponegoro

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada bulan maret yang lalu tanggal 06/9/19 di mana salah satu keluarga korban ( ibu kandungnya) melaporkan anaknya telah hilang.

Namun salah satu keluarga korban yang mengetahui telah melihat korban diajak naik mobil angkutan oleh pelaku yakni N (32) dan pada saat itu korban dinyatakan hilang oleh orang Tua kandungan.

Kemudian orang tua kandungnya melacak keberadaan N (anaknya) melalui hp dan berhasil diketahui keberadaannya dan memancing korban bersama tersangka melalui bantuan pihak yayasan SLB untuk menerima gaji honorer dan berharap tersangka tergiur dengan berita yang diberikan pihak yayasan.

Namun saat itu tersangka tidak datang dengan korban sehingga pihak keluarga atau orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Makassar

Selanjutnya pihak polrestabes Makassar melimpahkan perkara tersebut ke polres pelabuhan Makassar untuk dilakukan proses penyilidikan dan penyidikan

Setelah diterbitkan surat penangkapan terhadap tersangka, pihak polres pelabuhan  melakukan penangkapan

alhasil tim Jatanras berhasil mengamankan tersangka N(32) di Terminal Mallengkeri pada tanggal 16 Agustus 2019.

Tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka dijerat pasal 286, KUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara ditempat yang sama di aula Patriatama Mako Polres Pelabuhan Makassar Tersangka N (32) saat diwawancarai awak media ini mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di wisma yang sama .

Tersangka N juga mengakui jika ST ( korban red) telah lama kenalan ( Pacaran) dan dirinya juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content