Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto Keliru Buat Putusan

LIVE STREAMING

l Kualitas seorang hakim akan terlihat dari putusan yang dibuatnya dalam penegakan hukum. Namun lain halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri Jeneponto,

Dalam kesimpulan perdata Nomor 08/Pdt.G/2019/PN.JNP, Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Jeneponto, memutuskan perkara ini dengan memenangkan pihak penggugat tanpa memasukkan bukti, tidak membuat kesimpulan dan anehnya lagi tidak ada saksi yang terkait dengan perkara.

Hal tersebut diungkapan Kuasa Hukum Sitti Aminah, S.KG, dan H. Hamzah Nare, dalam keterangannya dihadapan awak Media, Kamis 3/10.

Menurut Advokat dan Konsultan Hukum DR. H. Nur, SH, MPd, MH, yang juga ketua Umum DPP Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik (BAIN HAM RI) mengatakan keputusan yang dilakukan oleh majelis Hakim yang memperkarakan kasus tersebut dinilainya sangat janggal, bahkan menurutnya ada dugaan kuat kongkalikong antara hakim dan pihak penggugat.

  Polres Lebak gelar rekonstruksi pembunuhan gadis Baduy, Tiga pelaku peragakan 23 adegan

“Saya sangat heran kualitas seorang Hakim, harus dengan pendalaman perkara kalau mengambil keputusan tepat, atau jangan sampai perkara orang tidak pernah dibaca “ungkapnya dengan nada kecewa.

“Ia menganggap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut terkesan dicari-cari.

Menurut pandangan hukum secara normatif, putusan tersebut sedikit menyimpang. Salah satunya yakni tidak adanya saksi ahli dari penggugat. adanya kerancuan jadwal sidang, menunda persidangan tanpa alasan, jadwal molor sampai malam hari “ujarnya.

Dirinya juga menganggap, Kata ketua Umum DPP, anak saja sudah dapat menganalisa secara jelas, kalau surat perjanjian hanya dapat digugat oleh dua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua

  Gunakan Senpi 2 Orang Pelaku Curat Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Olehnya kasus sengketa sewa menyewa sebuah rumah yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin nomor 24 Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan antara tergugat I Sitti Aminah, dengan tergugat II, H. Hamzah Nare.

“Kok bisa ada pihak lain mengugat lalu hakim yakin kalau ada hubungannya, kan mengherankan dan aneh. atau jangan sampai hakimnya tidak pernah baca perjanjian sewa menyewa. ungkapnya.

Dengan adanya surat pembatalan kontrak dari Hamzah Nare sesuai pada pasal 5 ayat 8, harusnya hakim sudah dapat mengambil keputusan hukum tepat, Tapi malah seolah keputusan hakim sangat jauh dari argumentasi hukum yang tepat, ” jelasnya sembari mengatakan rasionalisasi dan berhati hatilah dalam mengambil keputusan hukum. “tutup DR. H. Nur, SH, MPd, MH.(*).

Arti Sanes
Apa Arti Sanes? Lagu Kolaborasi Denny Caknan dan Guyon Waton yang Hits
Banjir New York Membuat Kota Lumpuh
150 Sekolah Harus Ditutup Akibat Banjir New York, Pemerintah Tetapkan Keadaan Darurat
Isi Tuntutan Demo September Hitam di Bandung
3 Tuntutan Mahasiswa pada Aksi Demo September Hitam di Bandung, Ada yang Lempar Bom Molotov
Kecelakaan di Tol Semarang-Solo sedang Dilakukan Evakuasi
Kecelakaan di Tol Semarang-Solo Terjadi Secara Beruntun, Melibatkan 6 Kendaraan dan Ada yang Tumpang Tindih
Cara Menghapus Semua File di Laptop Menggunakan Fitur Run
3 Cara Menghapus Semua File di Laptop Hingga Bersih Tanpa Tersisa
KA Jayakarta Tertemper Forklift di Cikarang, KAI Meminta Maaf Atas Keterlambatan
KA Jayakarta 218 Tertemper Forklift di Cikarang. Lokomotif Anjlok, tetapi Tidak Ada Korban Jiwa
Angel Di Maria Benfica Sumbangkan Satu-satunya Gol dalam Pertandingan Melawan FC Porto
Angel Di Maria Benfica Jadi Pahlawan, Berhasil Kalahkan Musuh Bebuyutan FC Porto
Dugaan Suap Wasit oleh Barcelona Menyeret Beberapa Petinggi CTA
Tok! Barcelona Bersalah Terkait Dugaan Suap Wasit Negreira, Petinggi Barcelona dan CTA Terseret
Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin
Polda Kalsel Lidik Dugaan Korupsi Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin
CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total
CCTV di TKP Anak Perwira TNI Ditemukan Tewas Mati Total