Luwu Utara l Rakyatsulawesi.com – Dinas Sosial Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red), Sulawesi-Selatan (Sulsel) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk Karang Taruna se-Kabupaten Luwu Utara (Lutra), di aula Hotel Remaja Indah Masamba, Selasa (20/8/2019).
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial, Jufri mengatakan bahwa bimtek ini diikuti 70 peserta, terdiri dari 10 orang pengurus Karang Taruna Kecamatan dan 60 orang pengurus Desa/Kelurahan.
Bimtek untuk Karang Taruna ini dimaksudkan untuk menambah ilmu, pemahaman dan wawasan serta memberikan motivasi kepada oengurus Karang Taruna dalam tingkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mampu mengelola Sumber Daya Alam (SDA) serta kearifan lokal.
“Usaha kesejahteraan sosial menurut UU RI Nomor 6 Tahun 1974 adalah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
Usaha kesejahteraan sosial tidak hanya dilaksanakan jika timbul hambatan atau masalah tetapi juga dilakukan sebagai pengembangan sumber-sumber daya untuk menumbuhkan, membina dan meningkatkan terwujudnya kesejahteraan sosial serta menunjang usaha-usaha lain yang mempunyai tujuan sama,” jelas Kabid Pemberdayaan Sosial Jufri pada media ini, Selasa(20/8) sore.
Jufri mengaku jika kelompok kepemudaan seperti karang taruna ini punya cara dan bisa diajak bersinergi dalam memberdayakan potensi warga khususnya bagi masyarakat prasejahtera.
Sambung Jufri, “bahwa peran Karang Taruna dalam menyelesaikan persoalan sosial terutama pada kesejahteraan sosial sangat penting sehingga Karang Taruna diharapkan bisa berkontribusi kepada masyarakat,” ungkapnya
“Karang Taruna memiliki potensi sosial yang sangat besar, kalau kita kompak dan berjalan bersama-sama maka persoalan sosial terutama Kesejahteraan Sosial bisa kita tuntaskan,” pungkas Jufri.
Sementara Tafsil Saleh Sekertaris Daerah(Sekda) Lutra, bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja, melainkan juga tanggungjawab masyarakat.
Hal tersebut sejalan dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial dan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Tafsil Saleh menambahkan, bahwa maksud dan tujuan bimtek ini untuk menumbuhkan, meningkatksn dan mengembangkan upaya karang taruna dalam melaksanakan kesejahteraan sosial pada generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan.
” Pemerintah pusat memberikan peluang kepada pemerintah desa untuk mengalokasikan Dana Desa untuk pemberdayaan kepemudaan dan lembaga kemasyarakatan dalam pembinaan dan pemberdayaan warga desa dan karang taruna,” pungkas Sekda Lutra.
Laporan (Rakyatsulawesi.com)