Search
Close this search box.

RAKYAT SULAWESI, Pasangkayu – Mantan Kades Kulu Pasangkayu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

AN (40) selaku mantan Kepala Desa Kulu Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, diduga merugikan negara Rp664 juta. Dimana anggaran tersebut merupakan dana desa tahun 2020 dan 2021

Press Release: Mantan Kades Kulu Pasang Kayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

“AN kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Tindak Pidana Korupsi Polres Pasangkayu,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batu Bara saat menggelar press release kasus korupsi tersebut, Rabu (13/9/2023).

Adrian mengatakan, kasus ini diusut berdasarkan laporan warga pada awal Januari 2023

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan AN sebagai tersangka pada 21 Juli 2023, lanjut Adrian.

“Ditetapkan tersangka sejak 21 Juli 2023 setelah ditemukan kerugian negara. Tersangka kemudian ditangkap 7 September 2023 dan langsung ditahan,” terangnya.

Dia menambahkan dalam kasus ini, tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengelola secara langsung anggaran dana desa. AN meminta uang ke bendahara usai anggaran tersebut cair.

“Modusnya mengambil dana desa ke bendahara saat pencairan,” bebernya.

Adrian menuturkan jika tersangka mengambil dana desa sebanyak 2 kali. Rinciannya pada 2020 sebanyak Rp 348.115.496 dan 2021 sebesar Rp 315.964.100.

“Sehingga ditemukan kerugian negara mencapai hingga Rp 664.079.596,” jelasnya.

Menurut Adrian, dana tersebut dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Termasuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“(Dana yang dikorupsi dipakai buat) kebutuhan tersangka,” katanya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasangkayu. AN dijerat pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang (UU) no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

“Dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content