Search
Close this search box.

RAKYATSULAWESI, Terkait pemberhentian sementara Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi oleh Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi kuat dugaan labrak sejumlah aturan.

Dimana Surat Keputusan Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/KEP.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Kabupaten Morowali Utara yang diterbitkan oleh Bupati Morut, dinilai tidak sesuai prosedural dan kuat dugaan menyalahi aturan.

Sementara itu, Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi yang diberhentikan sementara, menilai adanya keganjilan terkait terbitanya SK tersebut.

Ahlis juga kaget dengan terbitnya keputusan Bupati Morowali Utara. Pasalnya selama ini, tugas dan kewajibannya sebagai kepala desa ia jalankan sebagaimana mestinya.

Dari Keputusan Bupati Morowali Utara tertanggal 13 Oktober 2023 tersebut menetapkan 4 poin, yaitu:

1. Memberhentikan sementara saudara Ahlis dari Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, selama menjalani proses hukum.

2. Keputusan ini berakhir dengan sendirinya apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.

3. Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ahlis mengaku, roda pemerintahan di Desa Tamainusi tidak ada yang terganggu. Begitu pun pelayanan kepada masyarakat, berjalan seperti biasanya tanpa masalah.

“Saya juga masuk berkantor seperti biasanya. Karena proses hukum yang saya hadapi ini lebih pada persoalan perdata. Saya bukan melakukan korupsi atau tindakan makar kok. Dan saya sudah menang di pengadilan. Saya tidak ditahan badan juga,” terang Ahlis pada Sabtu pagi (28/10/2023).

“Dalam Permendagri nomor 82/2015 disebutkan ada usulan BPD dan masyarakat meminta Kades diberhentikan atau diganti, tapi ini tidak ada. Begitupun usulan camat, tidak pernah sama sekali. Saya baik-baik saja di desa. Tugas dan pelayanan tetap berjalan seperti biasanya” ungkap Ahlis.

Lanjut Ahlis, pihak Pengadilan Poso yang melakukan register perkara, tidak pernah meminta kepada Pemda Morowali Utara, bahwa dirinya harus diberhentikan sementara selama menjalani sidang. Karena dirinya juga kooperatif selama ini.

“Tidak ada yang saya langgar dalam keadaan sekarang ini. Kalau proses hukum alasannya menonaktifkan saya, kita serahkan ke pengadilan. Kita tunggulah apa keputusan pengadilan. Saya bersalah atau tidak. Kalau memang bersalah, ya siap diberhentikan,” kritiknya.

Ahlis menduga, ada ketidakobjektifan dalam pemberhentian dirinya dari kades. Lagipula, sebelum surat keputusan Bupati Morowali Utara diterbitkan, beredar informasi terjadi kegamangan dari pihak-pihak terkait.

“Surat itu (pemberhentian sementara) nanti dua pekan kemudian barulah sampai ke saya. Saya bahkan mendapat bocoran informasi, terjadi pro dan kontra. Ada kesan dipaksakan, sehingga saya diupayakan lengser sementara,” kecewa Ahlis.

Ditambah lagi, sama sekali tidak ada upaya persuasif dari Pemda Morowali Utara sebelum terbit surat keputusan bupati. Apakah memanggil BPD Tamainusi atau tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk dimintai pendapat, upaya itu tidak ada dilakukan.

“Tidak usalah panggil saya. Karena saya yang bersangkutan langsung. Kalaupun saya dipanggil atau diundang, itu lebih bagus. Supaya bisa didengarkan keterangan dan penjelasan saya,” tandas Ahlis.

Dengan adanya pemberhentian sementara Kades Tamainusi, masyarakat desa tersebut mempertanyakan keputusan Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi. Upaya pemberhentian kepala desa dianggap ada kepentingan terselubung.

“Sebagian besar masyarakat Desa Tamainusi tidak setuju dengan kepala desa di-nonaktif-kan. Selama ini, desa kami baik-baik saja kok. Tidak ada yang terganggu dengan pelayanan,” ujar beberapa warga Tamainusi kepada media ini.

Mereka mendesak agar keputusan Bupati Morowali Utara tersebut segera dicabut. Karena dapat memicu ketidakstabilan dan informasi simpang siur di masyarakat.

“Surat keputusan bupati tersebut, justru membuat roda pemerintahan yang tadinya baik-baik saja, menjadi tidak baik. Masalah yang tidak ada, justru diadakan. Ini bukan mencari solusi, tapi memperkeruh dan mendatangkan masalah,” kritik warga Tamainusi yang enggan namanya dipublikasi media.

Apa tanggapan Bupati Morowali Utara? Mewakili Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengatakan, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan.

Hal itu, katanya, telah sesuai dengan Perda yang rujukannya Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023).

Menurut Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara, berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” kata sang kadis.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan, kendali pemerintahan Desa Tamainusi sekarang ini diambil alih oleh Sekdes.

“Dalam Perda kita begitu. Tapi saya lupa nomor Perdanya. Kalau Kades berhalangan atau ada kendala, maka Sekdes menjadi pejabat sementara,” tambahnya.

Bila Kades Tamainusi nonaktif menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarang. Itu hak setiap warga negara.

“Bisa (upaya hukum). Jika ada kades lainnya di Morowali Utara juga seperti ini masalahnya, pasti akan diberhentikan sementara juga,” tandas Andi Parenrengi. ***

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content