Rakyat Sulawesi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah dugaan kesalahan penganggaran di Sejumlah OPD Pangkep Senilai Rp21 Miliar. Hal tersebut terungkap pada Laporan BPK saat melakukan prosedur pemeriksaan meliputi reviu dokumen, maupun wawancara dengan pihak terkait menunjukkan terdapat kesalahan
penganggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perikanan sebesar Rp1.741.281.310,00, kesalahan penganggaran belanja bantuan sosial pada Dinas Pendidikan sebesar Rp8.988.589.190,00 dan kesalahan penganggaran belanja hibah pada empat organisasi perangkat daerah sebesar Rp10.766.520.200,00.
Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perikanan sebesar Rp1,7 Miliar
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa yang dilakukan BPK pada Dinas Perikanan diketahui bahwa terdapat
kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa yang seharusnya dianggarkan dalam Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Modal.
Adapun rinciannya yakni Pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan nelayan kecil di kepulauan berupa penganggaran Belanja Barang dan Jasa – Belanja Persediaan untuk
diserahkan kepada masyarakat namun peruntukannya untuk Belanja Bantuan Sosial Barang dengan realisasi Rp.1.556.382.310. Begitupula pada Pembangunan dan Penyediaan
Sarana Pelayanan Posyandu Ikan (Posikandu) milik Dinas Perikanan dengan peruntukan belanja modal senilai Rp. 184.899.000,00,
Kesalahan penganggaran Bantuan Sosial Dinas Pendidikan sebesar Rp8,9 Miliar
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban dan realisasi Belanja Bantuan Sosial dari Organisasi Perangkat Daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran Belanja Bantuan Sosial yang seharusnya dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah Barang, serta Belanja Modal pada Dinas Pendidikan.
Dengan rincian:

Selain itu, ditemukan pula dugaan Kesalahan Penganggaran Belanja Hibah pada 4 Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp10.766.520.200,00. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan realisasi Belanja Hibah pada empat OPD. BPK menyimpulkan bahwa telah terdapat kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut.


Sementara itu, Kepala Subbagian Perencanaan pada Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Penataan Ruang, dan Sekretariat Daerah menyatakan tidak melakukan evaluasi penginputan secara detail sampai ke rincian objek belanja atas RKA yang diinput oleh bidang. Tim Teknis pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak melaksanakan asistensi penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari perangkat daerah. TAPD hanya melakukan reviu atas pengajuan anggaran yang melampaui PAGU anggaran. Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan masih dalam tahap penyesuaian menggunakan aplikasi SIPD pertama kali untuk penganggaran Tahun 2021.
Dari opini BPK menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas pengajuan anggaran belanja sesuai peruntukannya. Dan Kepala Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan, Dinas Penataan Ruang dan Sekretaris Daerah selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengusulkan penganggaran belanja sesuai peruntukannya.
Adapun rician dari sejumlah penggunaan anggaran tersebut seperti penerima dan rincian penganggaran lainnya akan dipublikasikan selanjutnya setelah dilakukan penyuntingan oleh tim redaksi seseuai kode etik penulisan jurnalis.