Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Tren Umrah Backpacker: Kemenag Laporkan Polisi Penyelenggara

Tren umrah backpacker atau umrah mandiri saat ini tengah menjadi topik pembicaraan yang hangat. 

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengatasi pihak-pihak yang diduga melakukan promosi terkait aktivitas ini.

“Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Surat pengaduan ini telah kami sampaikan pada tanggal 12 September 2023,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, dalam pernyataannya yang dapat ditemukan di situs resmi Kemenag pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Alasan Kemenag Laporkan Penyelenggara Tren Umrah Backpacker

Tren Umrah Backpacker: Kemenag Laporkan Polisi Penyelenggara
Alasan Kemenag Laporkan Penyelenggara Tren Umrah Backpacker
Foto: Republika

Menurut Kemenag, tren umrah backpacker tidak dapat dibiarkan berlanjut begitu saja karena aktivitas ini tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara memiliki ancaman pidana berat,” tambahnya.

Seperti yang diketahui, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. 

Pasal 115 dalam undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa individu-individu yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilarang untuk mengumpulkan dan/atau mengirimkan jemaah umrah.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukuman penjara selama 6 tahun atau denda sebesar 6 miliar rupiah. 

Selain itu, pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU juga dilarang menerima pembayaran biaya umrah, dengan ancaman pidana berupa penjara selama 8 tahun atau denda sebesar 8 miliar rupiah.

“Kami berharap Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan atas laporan kami. Laporan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian,” ungkap Nur Arifin.

Kemenag juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung penegakan hukum ini. 

Masyarakat diimbau untuk memahami peraturan yang berlaku dan tidak tergoda oleh tren umrah backpacker.

Selain itu, pimpinan PPIU juga diminta untuk turut serta dalam mendukung upaya penegakan hukum ini.

Dengan melaporkan individu atau pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun tetap melakukan aktivitas seperti penawaran, pengumpulan jemaah, penerimaan pembayaran biaya umrah, serta pengiriman jemaah umrah.

Pelaku usaha dalam industri ini memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kemenag. 

Mereka mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menindak PPIU yang tidak memiliki izin, termasuk hal ini penyelenggara tren umrah backpacker.

“Sebagai pelaku usaha, kami sangat menghargai langkah yang diambil oleh Kementerian Agama dalam merespons keluhan masyarakat. Kami selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” tambah Wawan Suhada, yang juga merupakan pimpinan salah satu Asosiasi PPIU.

Berita Terkait Lainnya

Geblek-Menoreh-View-Kulon-Progo
Samgaetang-at-K-Food-Extravaganza-at-Grand-Cafe
10 Kuliner Bakso Enak di Denpasar, Buktikan Sendiri deh!
Aplikasi Citer Headshot: Memaksimalkan Keahlian Bermain Game
Upaya Pemkab Pangkep Belum Efektif Terkait Pendidikan Dasar, Bagian 2
Tips dari Sequis tentang Pertolongan Pertama Saat Kecelakaan
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
GOR UNHAS JK Arenatorium: Tempat Olahraga Terkemuka di Makassar
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Strategi "Smart City" Menuju Kota Dunia: Menggapai Puncak Global
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
Tepis Isu yang Beredar, La Ode Asrafil: Saya Tetap Solid Bersama Bachrun Labuta di Pilkada Muna
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Grand Lisboa Palace Resort Macau: Liburan Penuh Kemewahan
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Program Lorong Wisata, Mengungkap "Harta Karun Tersembunyi"
Event-di-Jogja-Bulan-Juli-2024-1
Info Event di Jogja Bulan Juli 2024, Gak Dateng Rugi!
uii
Tak Lolos UGM Jangan Galau, Simak Rekomendasi 7 Universitas Swasta Terbaik di Jogja yang Diakui Dunia
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content