Luwu Utara l Tim Penguji dari Dewan Pers Pusat (PWI Pusat) Rita Sri Hastuti menegaskan, kepada peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan peserta Rapat Kerja PWI Provinsi Sulawesi-selatan agar mengikuti aturan yang diterapkan oleh dewan pers yang sedang disosialisasikan ke Pemerintah Daerah meliput wilayah masing-masing daerah di Sulsel.
Kemudian mengimbau kepada para Gubernur, Bupati/Walikota, para pejabat, BUMD, para Camat, Lurah/Kades sampai pada para Kepala Sekolah, untuk tak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan media cetak, media online yang belum terverifikasi di Dewan Pers.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleHal itu, disampaikan di depan para pengurus PWI Provinsi Sulsel dan peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Sabtu (28/9/2019) di Hotel Remcy Panakukang Kota Makassar.
“Kan sudah jelas ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Jika belum ikuti UKW, tidak bisa layani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ungkap Rita Sri Hastuti.
Dia menegaskan pula, peran humas disetiap daerah untuk perusahaan media cetak dan online memiliki tugas yang penting, terutama saat menyampaikan informasi berupa kebijakan kepada perusahaan media. Tugas kehumasan ini, berhubungan langsung dengan para jurnalis, sebagai mitra kerja.
Humas itu harus selalu tersenyum dan jangan cemberut, selalu menyapa, sopan. Apalagi, sebagai humas yang menjual produk Pemerintah Daerah. Kalau humas pemerintah adalah menjual kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
”Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), humas di Pemerintahan Daerah harus membentuk pejabat pengelola informasi daerah (PPID),” bebernya.
“Dengan adanya PPID tersebut disetiap instansi, harus ada pengajuan formulir untuk permintaan wawancara dari media massa,” tutur Rita Sri Hastuti.
Dia menambahkan, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik atau wartawan. Misalkan, laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, jangan disampaikan ke publik. “Kecuali sudah selesai diaudit oleh BPK,” ujarnya lagi.
Lanjutnya, dalam hal ini, narasumber boleh tidak melayani wartawan saat melakukan tugas jurnalistik. Apabila wartawan tersebut belum lulus UKW.
“Narasumber boleh menolak tidak melayani wartawan yang tidak memiliki uji kompetensi. Karena ada aturannya dalam Dewan Pers terkait dengan itu, uji kompetensi wartawan. Karena, itu harus menjadi standar kompetensi wartawan dalam peraturan Dewan Pers,” ujar Rita sapaan akrabnya.
Dia menjelaskan, UKW telah diterapkan oleh komunitas wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI), telah menjadi keharusan bagi jurnalis.
“UKW Ini sebagai perlindungan wartawan dan perusahaan media itu sendiri karena sekarang hampir kementerian dan BUMN sudah menerapkan standar kompetensi. Sama halnya dengan advokat, dokter. Kompetensi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Laporan (www.rakyatsulawesi.com)