Search
Close this search box.

RAKYATSULAWESI.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) melalui tim Desk Pilkada menyerahkan Surat Tugas kepada Yudhianto Mahardika untuk maju sebagai Walikota Kendari tahun 2024.

Surat Tugas yang bernomor 071-ST/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2024 itu menyebutkan bahwa Yudhi diberikan waktu satu bulan untuk mencari koalisi partai dukungan serta pasangan calon wakil walikota.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Desk Pilkada DPP Partai Perindo ini dikeluarkan pada tanggal 05 Juni 2024.

Dengan adanya surat ini, Afdhal yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Sultra bukan satu-satunya bakal calon yang menerima surat tugas dari partai yang didominasi warna merah dan biru ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Perindo Sultra, Aryo dalam pesan whatsappnya menyebutkan pesan dari Ketua DPW Perindo menyikapi isi surat kepada Yudhi tersebut.

“Surat tugas yang diberikan kepada Bacalon Walikota Kendari adalah hal yang wajar, karena Partai Perindo sebagai Partai yang inklusif memberi kesempatan kepada seluruh putra-putri terbaik daerah untuk maju dalam Pilkada dengan membuka pendaftaran di DPD kabupaten/kota,” tulis Aryo meneruskan pesan dari Afdhal.

Disebutkannya juga, DPP Partai Perindo telah memberikan Surat Dukungan kepada Ir. Afdhal sebagai Calon Walikota yang ditandatangani langsung oleh Ketum dan Sekjen DPP per tanggal 25 April 2024, surat dukungan ini setingkat lebih tinggi dari Surat Tugas yang dikeluarkan Desk Pilkada. “Ini merupakan bentuk dukungan Ketua Umum kepada kami sebagai kader partai Perindo yang akan berjuang di Pilkada 2024,” lanjut Aryo.

Lanjut Aryo, sebelumnya Afdhal telah menyatakan maju dalam Pilkada Kota Kendari, Afdhal telah meminta restu dan dukungan kepada Bapak Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketum DPP Partai Perindo, dan telah diberi restu dan dukungan nya.

 

TIM

Artikel Partai Perindo Berikan Surat Tugas ke Yudhianto Mahardika Maju Cawalkot Kendari pertama kali tampil pada Sultra Line.

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content