RAKYAT SULAWESI | Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tahun 2019 nanti tinggal menyisahkan waktu kurang leboh empat bulan lagi, sejumlah persiapan dan tahapan telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk pengadaan Kotak suara yang kini ramai diperbincangkan
Pasalnya, kotak suara yang akan digunakan nantinya, tampak terbuat dari kardus. KPU menegaskan kotak itu terbuat dari karton kedap air dan telah memenuhi spesifikasi sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKPU menegaskan keputusan membuat kotak suara ‘kardus’ itu juga diambil setelah melalui Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. Menurut KPU, semua fraksi setuju dengan kotak suara ‘kardus’ itu. Karton kedap air yang jadi bahan pembuatan kotak suara juga ditegaskan berbeda dengan kotak kardus mi instan ataupun yang serupa. Kotak itu disebut mampu menahan beban hingga 80 kg.
“Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan saya jelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mi instan atau air kemasan,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada detikcom, Minggu (16/12/2018).
Namun penggunaan kotak suara ‘kardus’ itu dinilai rawan. Muncul kekhawatiran kotak itu mudah dirobek, bahkan dinilai bisa dibuka tanpa meninggalkan bekas.
Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan menyindir penggunaan kotak suara ‘kardus’ itu.
“Jangan sampai terkesan bahwa terfasilitasi untuk (berbuat curang), kotak itu kan berfungsi menyimpan dan mengamankan surat suara. Jika terjadi apa-apa, ketika terbuat dari kardus, kerawanannya bagaimana, carilah yang lebih aman. Tadi saya menyindir mbok ya jangan begitulah,” kata Ferry, Sabtu (15/12/2018).|Sumber Detikcom