Lebong- Rakyat Sulawesi | Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu menerima penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu pada Kamis (29-2-2024)
Kabupaten Lebong berhasil menempati posisi tiga atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik yang dilakukan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Daftar isi Artikel Berita
TogglePenghargaan diberikan sebagai upaya mendorong pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Kopli Ansori.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan Pemerintah Kabupaten Lebong telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam meningkatkan pelayanan publik.
“Melalui berbagai inisiatif dan program yang telah diimplementasikan, Ombudsman menilai Kabupaten Lebong mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakatnya” kata Jaka Andhika.
Penilaian pelayanan publik tersebut dilakukan terhadap tujuh instansi antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Puskesmas Sukaraja, dan Puskesmas Taba Atas.
“Penghargaan ini diberikan setelah Kabupaten Lebong berhasil memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh pihak kami, termasuk peningkatan aksesibilitas layanan publik, efisiensi dalam penyelesaian pengaduan masyarakat, dan penerapan prinsip-prinsip good governance,” .
Bupati Kabupaten Lebong menyambut baik penghargaan ini. Ia juga mengucapkan selamat kepada OPD yang menerima penghargaan atas prestasi terbaik dalam pelayanan publik. Bupati berjanji akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
“Kami bersyukur atas penghargaan ini dan kami akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lebong. Kedepannya Kabupaten Lebong optimis meraih peringkat pertama pelayanan publik,”
Artikel Pemkab Lebong Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik pertama kali tampil pada Sinar Fakta.