Pangkep – rakyat Sulawesi -, Pasca dipolisikannya Misbah Maggading (25), warga Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan, yang mengkritisi pelayanan Puskesmas di kampungnya, telah menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat akhir-akhir ini. Tak dinyanah sejumlah pemerhati demokrasi pun turut komentar, diantaranya Ketua Pasukan Garuda Sakti (PGS) Pangkep Sukriyanto, yang merupakan sayap dari Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AI).
Sukriyanto menguraikan, persoalan ini seharusnya jangan sampai berlarut-larut dan sejatinya harus ada yang bisa menjadi penengah dalam hal mengayomi, baik itu dari pihak penegak hukum dalam artian pihak kepolisian ataupun instansi pemerintah terkait seperti dinas Kesehatan atau Bapak Bupati.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleDalam realesnya ke media Rakyat Sulawesi, Sukriyanto memaparkan, bila ingin menjaga nama baik Puskesmas utamanya dalam hal pelayanan, selayaknya kritikan yang dilayangkan oleh siapapun dan melalui media apa saja, seharusnya dapat dijadikan motivasi untuk berbenah jauh lebih baik, apalagi bila melihat posisi yang dilaporkan oleh pihak Puskesmas adalah keluarga pasien yang memiliki hak untuk berkomentar dan mempublikasikan baik atau buruknya pelayanan yang didapatkannya, termasuk di Puskemas yang berada di kampungnya, serta kantor pelayanan lainnya yang menggunakan uang rakyat.
Anto melanjutkan, menyangkut masalah pencemaran nama baik yang dikategorikan sebagai delik aduan bila merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. termasuk Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dan dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Namun disatu sisi pula, harus ada kebijakan dalam menyikapi persoalan ini, dalam artian tidak mungkin ada asap bila tak ada api, maksudnya kritikan tidak mungkin terlontar bila tidak ada pemicu salah satunya masalah pelayanan, bila memang benar petugas puskesmas merupakan abdi masyarakat, apatah lagi bila kita merajuk pada Kode Etik Puskesmas dan standar pelayanan kesehatan.
Anto berharap, dengan kejadian ini, semoga tidak menyurutkan nyali sang pengkritisi yang bersifat membangun utamanya di Kabupaten pangkep, demi perubahan yang jauh lebih baik. Dan dengan adanya kritikan, ini membuktikan bahwa demokrasi di Pangkep masih ada, kuncinya.
|Anwar