Search
Close this search box.

Rakyat Sulawesi, Untuk menghapus budaya main mata antara polisi dan pelanggar lalu lintas yang kerap terjadi hingga sekarang, KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem pembayaran denda tilang elektronik (tilang-E) sebagai bagian dari reformasi penegakan hukum di jalan.

“Jadi ini untuk memberantas pungli. Kami buat sistem yang bisa mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalu lintas dan petugas,” kata Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto.

Sebagai tindak lanjut terhadap instruksi presiden yang ingin memberantas pungli di setiap institusi pemerintah, Pemberlakuan tilang-E, akan dimulai pada awal November nanti.

Sambungnya, dan sebagai tahap awal, sistem tilang-E akan diberlakukan di 16 polda dan 64 polres yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, dan Nusa Tenggara.

“Kami latih dulu para kepala satlantas dari 64 polres ini. Kami uji coba sebulan. Kalau sukses, wilayah lain menyusul,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Agung menerangkan, untuk memanfaatkan sistem baru itu, para pengendara kendaraan bermotor harus mengunduh lebih dulu aplikasi e-Tilang di telepon pintarnya dari Google Playstore. Setelah aplikasi terpasang, pengendara dapat menggunakannya saat ditilang petugas.

Secara teknis, ia menjabarkan alur transaksi dalam tilang-E. Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, polantas akan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). Polantas selanjutnya akan memasukkan data pelanggaran ke aplikasi e-Tilang dan pelanggar mendapatkan nomor registrasi tilang.

Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking di telepon pintarnya bisa langsung membayar denda melalui aplikasi tersebut. “Kalau sudah membayar denda tilang, saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan polisi kepada pelanggar.

Jadi pelanggar bisa melanjutkan perjalanan,” kata Agung. Jika pelanggar memakai sistem itu, sambungnya, besaran denda yang diberlakukan adalah denda maksimal.

Kendati demikian, proses pengadilan tetap harus dilakukan sehingga jika pelanggar telah membayar yang besarannya melebihi denda yang diputuskan pengadilan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan kepada pelanggar.

“Korlantas sudah menggandeng PT BNI Tbk untuk menjalankan sistem tilang-E ini. Kelebihan pembayaran nanti akan ditransfer kembali ke rekening pelanggar oleh bank setelah pelanggar mendapat notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar,” kata dia.

MI/R*

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content