Search
Close this search box.

JakartaKarena Penggunaan UUD ITE Sudah terlalu banyak makan Korban, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyebut sebaiknya UU ITE dicabut. Namun, jika pemerintah dan DPR belum bisa mencabut aturan tersebut, ada baiknya aturan tidak digunakan terlebih dahulu.

Bivitri menuturkan dalam UU ITE terdapat pasalpasal tertentu yang bisa disangkakan terhadap orang yang sebenarnya berpendapat atau sesuatu yang memang salah. Ia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang beberapa waktu lalu dijerat UU ITE.

Menurutnya,”Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban UU ITE. Ia dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya.

Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut. Idealnya dicabut, paling tidak pasalpasal itu tuh yang soal penyebaran,”jelasnya.

Lanjut Bivitri, jika secara politik UU ITE masih belum bisa dicabut, negara hukum seharusnya bisa membuat legal policy. Ia menyebut, Presiden Joko Widodo bisa memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk sementara menghentikan penggunaan UU ITE,”harapnya.

Ia menambahkan, sebuah pemerintahan demokratis seharusnya berkomitmen, kalaupun belum dicabut, UU ITE ini jangan digunakan dulu sebelum direview dan dilihat plus minusnya. Memang ini lebih banyak minusnya dari konteks demokrasi dan negara hukum,”kata Bivitri ditemui di Gedung Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta, Kamis, (7/3/2019.)

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Undangundang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ditinjau kembali. Undangundang itu dinilai telah memakan banyak korban dan tidak tepat digunakan dalam negara yang memegang prinsip demokrasi.

Karena ini sudah terlalu banyak makan korban. Kita jadi seenaknya mengadukan orang, ibaratnya ini, saya lagi diwawancara terus ada yang videoin, bisa saja tibatiba saya kena. Ini kan sangat bertentangan dengan konstitusi kita sendiri soal kebebasan berpendapat,”tegasnya.(*/bas)

Berita Terkait Lainnya

Exit mobile version
Skip to content